Rabu 28 Dec 2011 11:20 WIB

Dangdutan Dilarang di Bojonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO-- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, melarang hiburan dangdut tampil pada malam tahun baru 2012, dengan pertimbangan rawan keributan.

"Di delapan lokasi hiburan yang sudah kita inventaris tidak ada yang pertunjukan dangdut, " kata Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Hari Agus Wahono, Rabu.

Ia menjelaskan, delapan lokasi hiburan tersebut menampilkan wayang kulit, band, campursari, tari thayub. Semua lokasinya di Kecamatan Kota. Di antaranya, Campursari Tombo Ati menggelar pertunjukan di Stadion Letjen H. Soedirman Bojonegoro.

Di delapan lokasi panggung hiburan menyambut malam tahun baru 2012 itu, semuanya digelar atas prakarsa Pemkab Bojonegoro, bekerja sama dengan masyarakat. "Tidak ada satupun hiburan menyambut malam tahun baru dengan menggelar dangdut, " katanya menegaskan.

Menurut dia, kepolisian sudah dua tahun lebih melarang pertunjukan dangdut digelar di daerah setempat, terutama pada malam hari. Pertimbangannya, dalam pertunjukan dangdut selalu muncul keributan, bahkan sering menimbulkan korban jiwa, terutama kalau malam hari.

Larangan itu, lanjutnya, atas kebijaksanaan Polda Jatim, namun pada siang hari, ada kemungkinan masih mendapatkan izin dengan catatan ada penanggung jawab kalau terjadi keributan. "Itupun masih kita lihat sejauh mana keamanannya, kalau tidak memungkinkan tetap tidak diberi izin, " ungkapnya.

Menyangkut pengamanan, Hari mengatakan, perayaan menyambut tahun baru 2012 di Bojonegoro disiapkan sebanyak 200 personil.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement