Senin 26 Dec 2011 17:28 WIB

Priyanto Mundur Karena Ingin Maju di Pilkada DKI

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kasus mundurnya wakil kepala daerah tidak jauh-jauh dari alasan konflik dengan kepala daerah. Kasus mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menjadi salah satu contohnya.

Pengamat birokrasi Universitas Indonesia Irfan Ridwan Maksum menilai, ada dua alasan mengapa pasangan kepala daerah dengan wakilnya sering terlibat konflik. Itu lantaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah hanya memberi peran besar kepada kepala daerah. Adapun wakilnya tidak memiliki tugas dan fungsi besar.

Masalah lain, kata Irfan, adalah tidak adanya aturan yang melarang wakil kepala daerah di periode selanjutnya untuk maju menjadi kepala daerah. “Sepertinya ini yang terjadi dengan Pak Prijanto. Dia mundur karena ingin maju menjadi calon gubernur,” kata Irfan, Senin (26/12).

Menurut Irfan, selama aturan itu tidak diubah, maka kasus pecah kongsi bakal terus terjadi. Karena itu, pihaknya menilai mundurnya Diky Chandra dari wakil bupati Garut dan Prijanto bakal diikuti wakil kepala daerah lainnya menjelang pemiluka berlangsung di daerah setempat. “Ini karena mereka pada awalnya disandingkan parpol, sehingga sangat mungkin berpecah nantinya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement