Rabu 21 Dec 2011 18:06 WIB

Polisi tidak Tegas, Kecelakaan Sering Terjadi di Jalur Bus Transjakarta

Busway Transjakarta. Ilustrasi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Busway Transjakarta. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Data kecelakaan Bus Transjakarta selama tahun 2011 menunjukkan peningkatan bila dibandingkan pada tahun 2010 dari 13 orang menjadi 17 orang.

"Salah satu penyebab yakni tidak tegasnya aparat kepolisian menjaga sterilisasi busway," kata pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12).

Padahal, menurut Tulus, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menyelonong masuk ke jalur busway.

"Tapi kenyataan di lapangan, masih banyak pelanggaran kendaraan bermotor menerobos jalur busway yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Angkutan Jakarta (DTKAJ), Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, sekitar 90 persen penyebab kecelakaan karena rendahnya kesadaran penguna jalan untuk tidak menerobos jalur bus Transjakarta.

"Pengemudi tidak dapat disalahkan sepenuhnya, terlebih jika kecepatannya sesuai aturan. Tindakan pengemudi selama mengunakan jalur busway dilindungi UU lalulintas dan Perda," ujarnya.

Karena itu, Tigor berulang kali mendorong para pengemudi yang menabrak kendaraan bermotor lain di jalur busway untuk tetap melanjutkan kasus pidana ke meja hijau.

"Namun, kenyataannya hingga saat ini belum ada data yang menunjukan para pengemudi bus Transjakarta yang pernah menabrak lalu kasus hukumnya berlanjut ke pengadilan," ungkapnya.

Menurut Tigor, kasus pidana tidak bisa diselesaikan secara damai antara pengemudi dengan aparat polisi. Ia mewanti-wanti agar pihak penyidikan dari kepolisian "tidak masuk angin" dan tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan terkait kasus kasus tabrakan yang melibatkan pengemudi busway.

"Pidana harus lanjut, dan pengemudi tidak harus takut untuk ke pengadilan. Faktanya, terjadinya kecelakaan karena ada kendaraan bermotor lain yang menerobos kejalur busway, dan itu merupakan pelanggaran," paparnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement