Jumat 16 Dec 2011 17:55 WIB

Dua Nelayan Asal Langkat, Sumut Dibebaskan Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT - Dua dari enam nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ditahan di penjara Pulau Penang, Malaysia dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia.

"Kedua nelayan itu kini dalam perjalanan pulang ke Tanah Air menggunakan pesawat Air Asia. Mereka berangkat sekitar pukul 16.55 WIB waktu setempat," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Langkat Ali Mukti Siregar di Stabat, Jumat (16/12).

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan penjemputan ke Bandara Polonia Medan dan setelah itu kedua nelayan tersebut akan diserahkan kepada keluarga mereka di Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Kedua nelayan yang dibebaskan Pemerintah Malaysia itu masing-masing Safriadi alias Adi (17) dan Muhammad Fajar (17), keduanya warga Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat.

"Kabar dipulangkannya kedua nelayan tersebut diperoleh dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kamis (15/12)," kata Ali Mukti Siregar.

Ia menjelaskan, kedua nelayan Langkat itu dapat dipulangkan atas bantuan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan bekerja sama dengan Konsul RI di Pulau Penang.

Sementara itu, empat nelayan lainnya yang masih ditahan adalah Andi Syahputra (38) warga Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Lingkungan V, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Kemudian Rizal (28), M Nasir (34), dan Sandri Hasan, juga warga Kelurahan Sei Bilah.

Sementara itu, Misnah, ibunda Safrizal yang ditemui secara terpisah mengaku sangat bersyukur anaknya dapat kembali pulang dan berkumpul bersama keluarganya.

"Terima kasih atas bantuan semua pihak yang telah berhasil memulangkan anak saya. Kebahagiaan ini memberikan semangat baru buat kami untuk bisa menatap hidup yang lebih baik di masa datang," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement