Jumat 09 Dec 2011 16:03 WIB

Sstt... Ada Oknum Polisi Berbisnis Narkoba di Kampung Ambon

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Narkoba (ilustrasi)
Foto: www.komisikepolisianindonesia.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI - Spekulasi adanya oknum aparat yang terlibat dalam bisnis narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat bukan isapan jempol. Dari penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan mengungkap keterlibatan aparat kepolisian.

Adalah Bripka Mustari, anggota Sabhara Polda Metro Jaya merupakan satu dari 54 tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba di wilayah Kampung Ambon, Kamis (8/12). Ia ditengarai ikut bermain dalam bisnis haram beromset ratusan juta rupiah per hari ini.

Namun pihak Polda Metro Jaya menegaskan jika oknum polisi yang dimaksud sudah tidak aktif karena telah dipecat dari kesatuannya. Pemecatan dilakukan karena Mustari melakukan pelanggaran disiplin profesi dan disersi.

"Yang bersangkutan dulu memang anggota polisi aktif di Polda Metro Jaya. Sejak 15 November lalu tercatat sudah dipecat dari keanggotaan polisi dan kesatuannya," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Agusli Rasyid, Jumat (9/12).

Menurutnya, Masturi diberikan sanksi pemecatan setelah 30 hari bolos dari kedinasannya. Apa penyebab dan alasannya tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan mangkir kerja karena 'sibuk' terlibat bisnis narkoba di Kampung Ambon.

Buktinya pada saat dilakukan penggrebekan besar-besaran di kawasan bisnis narkoba Kampung Ambon ini, Masturi berada di lokasi dan ikut diamankan. Karena itu ia kembali menegaskan jika yang bersangkutan memang sudah tidak aktif lagi dari keanggotaan Polri.

"Ia bukan anggota kepolisian Polda Metro Jaya lagi. Oknum tersebut kini sudah menjadi sipil setelah dipecat dari keanggotaan Polri," tegas Agusli kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bisnis narkoba di wilayah pemukiman Kampung Ambon di Komplek Permata, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat telah digerebek aparat gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Operasi gabungan -- Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemkodya Jakarta Barat ini berhasil menggulung 54 tersangka, mulai dari penjual hingga para pengguna. Penggrebekan dilakukan oleh 500 personil mulai pukul 13.15 WIB.

Barang bukti lain yang disita petugas yakni 6.531 butir ekstasi, 4 ons sabu-sabu, 600 butir happy five, empat pucuk senjata api (senpi) jenis pistol pabrikan, 5 gram heroin, 4 kilogram ganja, 15 buah senjata tajam, 1.000 buah bong, dan uang tunai Rp 218 juta.

Dalam penggrebekan itu, petugas menangkap tangan sejumlah tersangka yang tengah mengkonsumsi, menyimpan hingga bertransaksi barang haram ini di rumahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement