Senin 14 Nov 2011 14:50 WIB

Kantor Greenpeace di Kemang Batal Disegel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, untuk menyegel kantor Greenpeace di Kemang Senin (14/11) dibatalkan.

Sebelumnya Sudin memberi surat peringatan pertama pada Senin (7/11) kemudian disusul surat peringatan kedua pada Rabu (9/11) yang berisi akan menyegel kantor Greenpeace. Kasudin P2B Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono mengatakan peringatan ini tak hanya diberikan kepada Greenpeace saja.

"Ada sekitar 275 bangunan di kecamatan Mampang yang menyalahi IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red)," ujar dia. Bangunan itu termasuk restoran, bengkel, salon yang tidak sesuai IMB.

Alasan Sudin menyegel kantor yang beralamat di jalan Kemang Utara 16 B1 tersebut yaitu penyalahgunaan bangunan. Oleh dinas, bangunan kantor tersebut dinilai menyalahi izin yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal namun dijadikan kantor.

Widyo mengatakan penyegelan merupakan satu langkah pasti untuk penertiban, namun ia masih memberi kesempatan kepada pemilik rumah untuk berbenah sebelum akhirnya ditertibkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement