Sabtu 12 Nov 2011 10:24 WIB

Warga Akan Segel Kembali SD di Pamulang

REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG - SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, akan kembali disegel warga karena penyelesaian sengketa lahan tersebut mengalami kebuntuan. "Karena ahli waris tidak mendapatkan kejelasan terhadap penyelesaian, maka kami akan menyegel ruang kelas sekolah ini," Kata Fariz, Warga Kelurahan Benda Baru RT 05/01 Kecamatan Pamulang yang mewakili keluarga pemilik lahan di Tangerang, Sabtu.

Fariz mengatakan, langkah penyegelan kembali dilakukan agar pemerintah Kota Tangerang Selatan memfokuskan penyelesaian masalah tersebut.

Pasalnya, baik pemerintah maupun DPRD terkesan acuh dan tidak mempedulikan dalam penyelesaian kasus ini. Padahal, ahli waris sudah memberikan waktu untuk sama - sama mengumpulkan bukti.

"Kami sebenarnya tidak ingin melakukan hal ini karena akan menganggu pelajar. Namun, Pemkot Tangsel seakan tidak mempedulikan kasus ini," katanya.

Penyegelan sendiri, kata Fariz, akan dilakukan hari ini.  Sebelumnya, ahli waris pun sudah menyampaikan surat tembusan kepada kepala sekolah, dinas pendidikan dan wali kota.

"Kami juga tidak ingin melanggar hukum, maka kami beritahu dahulu rencana penyegelan ini agar tidak terjadi keributan," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan KOta Tangsel, Mathoda dihubungi mengatakan bila pihaknya sudah meminta kepada Satpol PP untuk menjaga sekolah. "Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar sekolah tidak disegel oleh ahli waris, karena Pemkot Tangsel memiliki bukti tentang kepemilikan lahan tersebut," katanya.

Pada 32 tahun lalu, lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 D III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya yakni Mihad, Alim dan Jaudin.

Saat itu, pemerintah berjanji akan membayarkan lahan yang digunakan. Namun, sudah bertahun-tahun, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi. Namun, selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.

"Jadi, lahan yang digunakan untuk gedung sekolah sebanyak 1.035 meter. Sedangkan 615 meter sudah milik orang lain. Padahal, keluarga tidak ada yang pernah menjualnya," katanya.

Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter.

Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.

Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April namun dengan harga di bawah Rp 1 juta.

Sedangkan Pemkot Tangsel mengklaim lahan tersebut milik pemerintah dengan alasan berita acara serah terima aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Nomor: 593/ 2426.2 - ASET/2010 dan Nomor: 030/3827.a - DPPKAD/2010.

Dinyatakan, pada hari Senin tanggal 25 Oktober tahun 2010, Ismet Iskandar yang menjabat sebagai Bupati Tangerang dan disebut sebagai pihak ke satu dan Eutik Suarta sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang Selatan disebut sebagai pihak kedua.

Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 2 Keputusan Mendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk bahwa Pemerintah Kabupaten induk melakukan serah terima barang daerah atau pengalihan hak dengan daerah yang baru dibentuk.

Penghapusan aset dan penyerahan aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tangerang nomor 06 tahun 2010 tentang persetujuan dan pelepasan aset tahap pertama Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Pihak kesatu telah melakukan penghapusan aset dari daftar inventarisasi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 028/Kep.01-Huk/2010 tentang penghapusan aset Pemerintah Kabupaten tangerang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement