Selasa 08 Nov 2011 16:54 WIB

Uji KIR di Tangsel Masih Dihantui Calo

Rep: Lingga Permesti/ Red: Ismail Lazarde
Uji KIR/Ilustrasi
Foto: Republika
Uji KIR/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Uji kelaikan kendaraan bermotor (uji KIR) di Tangerang Selatan sudah menggunakan sistem komputerisasi. Komputerisasi memungkinkan proses uji KIR mengurangi praktik percaloan dan juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kendati demikian, sejumlah sopir angkutan umum mengaku masih harus membayarkan uang yang melebihi ketentuan.

Sopir angkot Pondok Labu-Ciputat, Eddy (35 tahun), mengaku harus membayar sebesar Rp 150 ribu setiap uji KIR. "Saya bayar Rp 150 ribu setiap enam bulan sekali," ujarnya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan Wijaya Kusuma mengatakan, berdasarkan peraturan daerah, siapa saja yang akan menguji KIR kendaraannya dikenai biaya sebesar Rp 80 ribu.

"Seharusnya memang Rp 80 ribu, namun jika masyarakat diminta lebih kemungkinan itu calo,” ujar Wijaya di kantornya, Selasa (8/11).

Wijaya pun mengimbau masyarakat datang sendiri ke lokasi uji KIR untuk menghindari praktik percaloan. Menurut Wijaya, praktik percaloan bisa subur lantaran ulah masyarakat sendiri. Para pemilik kendaraan kerap menggunakan jasa calo untuk memperlancar uji kendaraan mereka agar bisa lulus uji.

“Padahal kalau memang lulus uji, tidak perlu pakai jasa calo ya tetap lulus,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement