Senin 07 Nov 2011 19:11 WIB

Penyelundupan 6,75 Ton Tokek Kering Digagalkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ismail Lazarde
Tokek/Ilustrasi
Foto: Antara
Tokek/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Penyelundupan 6,75 ton tokek kering berhasil digagalkan. Penyelundupan ini gagal lantaran petugas mendapati dokumen yang dibawa pengekspor sudah kadaluarsa.

“Tokek kering ini berhasil digagalkan pada September lalu oleh Bea Cukai Semarang,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, di Lapangan Penimbunan Pabean, Jalan Arteri, Yos Sudarso, Semarang, Senin (7/11) sore.

Awalnya, pengekspor tokek, yakni UD Sarip, berencana mengirim tokek senilai 4.000 dolar AS ini ke Hongkong dengan dokumen PEB Nomor 071350 tetanggal 07/09/2011. Berdasarkan anallisa, SAT-LN yang dilampirkan telah kadaluwarsa, kemudian diterbitkanlah nota hasil intelijen oleh Kepala Bidang P2.

Setelah diteliti, terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Pasal 63 jo Pasal 42, dengan sanksi administrasi maksimum Rp 250 juta dan pencabutan izin usaha.

“Saat ini barang bukti sudah dilimpahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jateng untuk prose lebih lanjut,” ucap Agung.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement