Jumat 14 Oct 2011 12:47 WIB

DPRD Kepri Desak Pemprov Ajukan Gugatan Terkait Lepasnya Pulau Berhala

Pantai Pulau Berhala
Foto: .
Pantai Pulau Berhala

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG - Ketua DPRD Provinsi Kepri Nur Syafriadi mengatakan lepasnya Pulau Berhala dari Lingga, Kepri, merupakan masalah serius, karena menyangkut warga Pemprov Kepri. Masalah itu sudah dibahas oleh seluruh fraksi di DPRD provinsi.

"Lepasnya Pulau Berhala dari Kabupaten Lingga bukan kesalahan pemerintah provinsi yang telah memberikan perhatian penuh kepada masyarakat," ujarnya. Menurut dia, dimasukkannya Pulau Berhala ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, diduga merupakan kesalahan Menteri Dalam Negeri.

Semua fraksi sepakat mendesak Pemprov Kepri untuk menggugat Permendagri Nomor 44/2011 yang menjadi dasar Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah administratif Tanjung Jabung Timur, Jambi. DPRD mendesak Gubernur Kepri HM Sani segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali Permendagri Nomor 44/2011.

Ia mengatakan, sengketa Pulau Berhala antara Pemprov Kepri dan Pemprov Jambi terjadi sejak 1984. Berbagai upaya telah dilakukan Kepri untuk mendapatkan Pulau Berhala, salah satunya memperhatikan warga Pulau Berhala dan melobi pemerintah pusat.

"Beberapa bulan lalu saya pernah mendiskusikan Pulau Berhala dengan Menteri Dalam Negeri. Menteri berjanji akan menyelesaikan masalah itu dalam waktu cepat, dan ternyata hasilnya mengecewakan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement