Jumat 14 Oct 2011 12:43 WIB

Pulau Berhala 'Lepas' dari Kepri...Gubernur Enggan Komentari

Pantai Pulau Berhala
Foto: .
Pantai Pulau Berhala

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani belum menanggapi peraturan menteri dalam negeri yang menetapkan Pulau Berhala masuk dalam Provinsi Jambi, lepas dari Provinsi Kepulauan Riau. "Soal apa? Kalau Berhala, nanti sajalah (jawabnya)," kata Gubernur sambil berlalu meninggalkan wartawan usai peresmian gerai mobil di Batam, Jumat siang.

Ia mengatakan akan melakukan jumpa pers di Tanjungpinang untuk menjelaskan secara lengkap komentar dan langkah menanggapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44/2011 tentang Pulau Berhala.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan perturan menteri yang menyatakan Pulau Berhala menjadi bagian dari Provinsi Jambi, cacat hukum. "Pemerintah pusat 'ambivalen' soal Berhala. Permendagri No 44/Tahun 2011 cacat hukum karena berlawanan dengan UU nomor 31 tahun 2003," kata Wakil Gubernur.

Menurut dia, Permendagri No 44 tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala masuk Provinsi Jambi bertentangan dengan UU nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri. Karena cacat hukum, kata dia, maka pemerintah provinsi bersama elemen masyarakat dan DPRD akan melakukan gugatan hukum agar pulau yang memiliki pasir putih itu kembali masuk dalam wilayah Kepri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement