Jumat 23 Sep 2011 10:39 WIB

Peternakan Ayam Diprotes Warga, Satpol PP Minta Petunjuk Bupati

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Didi Purwadi
Peternakan ayam
Foto: M Syakir/Republika
Peternakan ayam

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Klaten tak gegabah bertindak atas kisruh  keberadaan kandang ayam milik Warjono, warga Desa Rejoso, Kecamatan Jogonalan. Instituti penegak peraturan daerah (Perda) ini tengah mendalami payung hukum terkait pendirian usaha ternak tersebut.

 

Satpol PP masih mempelajari konflik kepentingan di balik kisruh tersebut. Di salah satu pihak, ada warga yang mendukung pendirian peternakan. Di pihak lain, ada juga yang secara tegas menolak keberadaan usaha ternak ayam tersebut.

 

Kepala Kantor Satpol PP Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan, hasil kajian sementara Satpol PP menyebutkan peternakan milik Warjono melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan aturan tersebut, lokasi pendirian kandang ternyata tidak masuk zona usaha peternakan.

 

Lokasi pendirian kandang berada di pinggir desa, yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Jaraknya hanya sekitar tiga meter dari rumah warga yang terdekat. Tentu saja ini berdampak pada gangguan terhadap lingkungan.

 

Dalam pendirian tempat usaha peternakan ayam, Warjono tenyata membangun kandang ternak dengan cara permanen. Padahal, kondisi lahan yang menjadi lokasi peternakan adalah lahan pertanian yang subur (basah). Seharusnya sebelum didirikan kandang, harus dilakukan lebih dulu pengeringan lahan.

 

Pihak Satpol PP tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan polemik tersebut. Dalam kasus tersebut, Satpol PP sudah mengirimkan surat kepada bupati terkait upaya yang sudah dilakukan. Sehingga, keputusan untuk melangkah lebih lanjut menunggu intruksi dari bupati.

 

“Kami sudah melaporkan masalah ini kepada Pak  bupati. Keputusan ada di tangan beliau. Kalau memang minta untuk ditutup, kami akan melaksanakan. Yang jelas kami masih menunggu,” tambahnya.

 

Usaha peternakan milik Warjono sudah lama dikeluhkan warga. Puncaknya pada 13 April lalu. Warga melakukan audensi dengan pemilik ternak di Kantor Balai Desa Rejoso.

Dalam audinesi tersebut, pengusaha diberi waktu empat bulan untuk memindahkan usaha. Namun, hingga saat ini ternyata Warjono masih tetap menjalankan usaha. Bahkan, dia menggalang dukungan dari warga agar menolak penutupan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement