Sabtu 17 Sep 2011 17:30 WIB

Bagi Hasil Fix Mudharabah Rugikan Bank Syariah?

Rep: sefti oktarinisa/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menilai wacana Bank Indonesia untuk menerapkan bagi hasil mudharabah yang stabil dalam industri perbankan syariah harus melalui kesepakatan dengan nasabah.

Hal ini diutarakan Ketua DSN MUI Ma’ruf Amin, saat ditemui Republika, Sabtu (17/9).  “Kalau ada yang ditahan, harus ada kesepakatan dengan mereka setuju atau tidak,” katanya menegaskan.

Pasalnya, uang yang dikelola perbankan syariah, bukan berasal dari uang perbankan tapi uang nasabah. Meski demikian, DSN tidak mau terburu-buru membuat fatwa. Ia mengutarakan pihaknya bakal melihat terlebih dahulu perkembangan yang ada.  “Memang hal ini pernah ada waktu zaman Nabi Yusuf. Tapi saat itu uang yang dikelola bukan nasabah tapi uang negara,” jelasnya.

Pengamat perbankan syariah Sofyan Harahap, menyatakan bagi hasil fix tidak bisa diterima. Karena hal ini akan menyamakan bagi hasil dengan bunga padahal konsep mudharabah itu tergantung fluktuasi pasar. Sehingga, ia menuturkan yang perlu dilakukan bukan menstabilkan bagi hasil tetapi membentuk lembaga tertentu guna mengetahui margin masing-masing sektor.

Mulai dari sektor pertanian, pertambangan, hingga sektor rill lainnya. “Dari sini yield-nya atau ROE (return on equity) bakal ketahuan,” ungkapnya. Ini bakal lebih bermanfaat bagi bisnis perbankan syariah. Ia menilai bagi hasil fix dapat menjebak bank syariah ke dalam kerangka pikir konvensional. Ia mensinyalir, jika ini terjadi perbankan syariah bakal terus berada di belakang bank konvensional.

.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement