Jumat 09 Sep 2011 16:19 WIB

Pembatasan Gadai Emas, BI Tunggu Hasil Tim Pengawas

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku masih menunggu hasil tim pengawas untuk menentukan apakah perlu peraturan pembatasan gadai emas di perbankan syariah. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Siregar, menekankan bila hasil pengawas tidak menemukan penyimpangan dalam bisnis ini, maka BI belum akan membuat peraturan tersendiri mengenai pembiayaan gadai emas di perbankan syariah.

“Jadi, bukan pembatalan (pembuatan aturan),” katanya saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (9/9).

Hal ini sekaligus membantah sejumlah pemberitaan yang muncul beberapa waktu lalu tentang keinginan BI membatalkan kajian mengatur gadai emas. Lagipula, Mulya menilai terdapat sejumlah tahapan yang bank sentral terapkan sebelum membuat aturan tentang sesuatu.

Pertama, imbauan kepada perbankan untuk membuat standar prosedur operasional bisnis ini di perbankan. Setelah itu, tahap kedua adalah supervisory approach atau pendekatan pengawasan. Tahap inilah yang kini tengah dilakukan bank sentral.

Mulya mengatakan jika ternyata terdapat hal yang tidak sesuai, baru BI akan menerapkan aturan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). “Jadi ada prosesnya, jangan belum-belum ada buat peraturan. Nanti bank syariah jadi tidak kreatif,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement