Jumat 29 Jul 2011 08:39 WIB

Formalin Mewabah, Pemkot Perketat Mekanisme Penjualan

Red: cr01
Ilustrasi
Foto: ylpkjatim.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang di Sumatera Selatan melakukan pemantauan secara ketat penjualan formalin untuk mengantisipasi penyalahgunaannya.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Palembang, Yustianus, mengatakan pihaknya perlu memantau secara ketat peredaran formalin dengan memastikan zat tersebut dijual secara resmi. "Sebanyak 15 produsen formalin memasok kebutuhan zat pengawet tersebut di Palembang," ujarnya, Jumat (29/7).

Menurut Yustianus, pihaknya telah mengingatkan produsen agar mendistribusikan formalin ke apotek sebagai sarana pengecer yang sah. Hal itu dilakukan, untuk memastikan bahwa formalin tidak dijual sembarangan.

Yustianus menambahkan, pemantauan distribusi formalin tersebut guna memastikan zat pengawet mayat tersebut tidak digunakan untuk pengawet produk makanan. Apalagi selama ini, telah berulang kali ditemukan makanan dengan menggunakan pengawet kimia itu.

"Sejauh ini, kami memang belum menemukan penjualan formalin yang dilakukan secara tidak sah. Namun pangsa pasar produsen formalin juga dipantau secara rutin," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Gema Asiani, mengatakan pihaknya juga secara rutin memeriksa kandungan makanan dan minuman guna memastikan tidak adanya makanan berpengawet dan zat pewarna kimia di dalamnya.

Penggunaan zat kimia seperti formalin dan pewarna akan mendorong timbul beragam penyakit berbahaya, seperti tumor dan kanker.

"Produsen makanan dan minuman harus menghindari formalin dan zat pewarna kimia dalam memproduksi makanan. Makanan yang sehat tentu harus terhindar dari kandungan zat kimia berbahaya bagi manusia tersebut," tegas Gema.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement