Rabu 20 Jul 2011 11:02 WIB

Wah! Di Jambi Sekolah Dibolehkan Pungut Uang Jutaan Rupiah dari Siswa

Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Jumisar, menyatakan pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan atas persetujuan komite sekolah sebagai perwakilan orang tua siswa.

Jumisar juga membantah jika telah terjadi beberapa kasus pungutan sekolah saat proses penerimaan siswa baru (PSB) yang sebelumnya dilaporan beberapa orang tua siswa ke DPRD Kota Jambi.

"Tidak ada kasus pungutan itu, karena sebelumnya sudah saya jelaskan, apabila atas pengesahan komite dan disetujui orang tua siswa, itu tidak dilarang," ujarnya di Jambi, Rabu. Namun, uang pengembangan sekolah yang dibebankan kepada siswa baru bukan menjadi syarat seseorang untuk masuk sekolah.

"Jika positif diterima namun tidak bisa membayar, akan ada aturan yang seharusnya dibahas melalui komite sekolah. Jangan sampai hal tersebut membebani siswa dan orang tuanya," katanya.

Sebelumnya puluhan orang tua siswa mendatangi gedung DPRD Kota Jambi melaporkan adanya dugaan pungutan saat proses PSB di salah satu sekolah negeri di daerah itu. Berdasarkan laporan tersebut, pihak sekolah mewajibkan siswa baru membayar uang pembangunan, biaya penambahan kursi dan perbaikan pagar yang nilainya mencapai Rp4 juta lebih.

Atas dasar tersebut, puluhan orang tua siswa mengaku curiga dan melaporkannya ke DPRD Kota Jambi. ecara terpisah, salah seorang anggota DPRD Kota Jambi Paul Andre Marisi mengatakan, laporan yang masuk ke DPRD jelas sudah termasuk pungutan sekolah karena telah melanggar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PSB.

"Dalam juknis itu jelas disebutkan proses PSB dibebaskan dari segala biaya, apalagi juknis tersebut Dinas Pendidikan yang menyusunnya, jadi, semestinya instansi tersebut wajib mengawasi ketat pelaksanaan juknis tersebut," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti masalah tersebut, DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak pihak terkait, khususnya kepala sekolah yang bersangkutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement