Jumat 08 Jul 2011 17:32 WIB

Kejam! Meski tak Mampu Bayar, Orangtua Tetap Disuruh Teken Pernyataan Pelunasan Sumbangan

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI - Sejumlah orang tua murid SDN Mandiri 1 Kota Cimahi, Jawa Barat, mengaku keberatan dengan kewajiban membayar dana sumbangan pendidikan (DSP) sebesar Rp 2,8 juta oleh Komite Sekolah. Apalagi keputusan tersebut tidak dihasilkan melalui mekanisme rapat bersama seluruh orang tua murid.

Tak hanya itu, bagi orang tua murid yang tak mampu membayar pun tetap diwajibkan dengan syarat menandatangani surat pernyataan waktu pelunasan, kata salah seorang orang tua murid, Evi Hanafiah kepada wartawan, Jumat (8/7). "Karena takut anak saya tidak diterima sekolah, ya saya tanda tangan aja. Padahal saya keberatan sekali dengan adanya kewajiban itu," ujarnya.

Hal yang samapun disampaikan oleh Tita. Menurutnya, sebagai orang tua dirinya keberatan dengan kewajiban membayar uang sebesar itu. Hanya saja, ia telah mengantisipasinya dengan cara meminjam uang dari tetangga sehingga tidak perlu menandatangani surat pernyataan pelunasan.

"Sumbangan itu katanya untuk meningkatkan kualitas ekstrakulikuler dan memang saat bayar tidak dikasih kwitansi. Kita sih inginnya biaya pendidikan itu murah dan terjangkau," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite SDN Mandiri 1 Muhya Hadian mengatakan, kewajiban membayar sumbangan tersebut bersifat sukarela. Bagi beberapa orangtua murid yang tak mampu bayar pihak sekolah membebaskan sekitar 15-20 orang dan sekitar 20 persen membayar semampunya. Menurutnya, apa yang dilakukannya ini hanya perubahan mekanisme agar lebih efektif.

"Bila dimengerti orangtua murid semua keberatan kami bicarakan diawal secara face to face dan kami bagikan kuisoner sebelumnya. Dari APBS saja dananya sekitar Rp 300 juta dari Rp 600 juta dana yang dibutuhkan," ujarnya.

Dia mengatakan akan melakukan yang terbaik untuk pendidikan dan tidak ada niat memaksa pembayaran DSP tersebut. Disampaikannya pula sudah ada kesepakatan di awal dengan orang tua murid untuk tidak mengeluarkan kwitansi terkait pembayaran. "Untuk masalah kwitansi pembayaran DSP kan sudah ada kesepakatan di awal sanggup atau tidak namanya juga sumbangan?" ujarnya.

Ditemui secara terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Ace Hermawan mengaku tidak tahu adanya pungutan uang sebesar itu kepada orangtua murid. Menurutnya, Kebijakan dari Dinas Pendidikan sudah jelas tidak memperbolehkan adanya uang DSP yang dibebankan pada orangtua murid SD dan SMP.

Kecuali ada kesepakatan bersama dalam rapat antara sekolah dan orangtua murid. Dia berjanji dalam waktu dekat akan segera mendalami laporan tersebut. "Orangtua tidak perlu takut anaknya tidak akan diterima. Dan saya kira ada yang salah dengan mekanisme yang dilakukan oleh pihak sekolah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement