Selasa 05 Jul 2011 14:20 WIB

Tempat Hiburan Tutup saat Ramadhan

Rep: C10/ Red: Didi Purwadi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,KEBON SIRIH - Beberapa tempat hiburan diharuskan tutup selama Ramadhan. Tempat hiburan tersebut adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasann dan usaha bar yang berdiri sendiri, maupun yang terdapat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainann mesin keping jenis bola ketangkasan.

Kesemua tempat hiburan tersebut diharuskan sudah ditutup sejak sehari menjelang Ramadhan. Namun demikian Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengatakan tidak semua tempat hiburan ditutup saat Ramadhan. "Hiburan di hotel berbintang tetap beroperasi," ucap Arie di Hotel Batavia, Jakarta Barat, Selasa (5/7). Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak semua warga Jakarta menjalankan ibdah puasa.

Usaha karaoke dan musik hidup pun tetap buka. Namun untuk usaha ini, hanya boleh dilakukan dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Arie menjelaskan ada saat-saat di mana kesemua hiburan tersebut tak diperkenankan beroperasi. Yakni, satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama bulan Ramadhan, Malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.

Untuk memantau pemberlakuan kebijakan tersebut, akan disiagakan satuan pengaman dari Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja. "Untuk tempat hiburan yang tahun lalu melanggar peraturan dan kembali melakukan pelanggaran pada tahun ini, maka akan langsung disegel," tegas Arie. "Kami berharap momentum Ramadhan akan aman dan lebih kondusif.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement