Kamis 30 Jun 2011 09:59 WIB

Asyik... Siswa SMA/SMK Miskin di Lebak Sekolah Gratis

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, tahun ajaran 2011/2012 menggratiskan siswa miskin yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/SMK untuk mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia dan sumber daya manusia. "Kami minta siswa dari kalangan keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan hingga sekolah lanjutan tingkat atas," kata Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Kamis (30/6).

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 02/2010 tentang wajib pendidikan 12 tahun sehingga tidak ada alasan lagi bagi siswa miskin tak sekolah. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta masyarakat mendukung perda tersebut untuk peningkatan IPM dan SDM.

Selain itu juga pencapaian angka partisipasi melanjutkan (APM) dan angka partisipasi kasar (APK). Sebab saat ini tingkat SLTA tahun ajaran 2010/2011 pencapaian APM 37,15 persen dan APK 33,7 persen, sehingga masih dibawah rata-rata nasional. "Saya berharap ke depan minimal rata-rata pendidikan masyarakat lulusan SLTA," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pengelola sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya bagi siswa miskin karena pemerintah daerah telah memberikan subsidi melalui dana sumbangan pendidikan (DSP) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bulanan. "Kami minta siswa miskin bisa melanjutkan pendidikan hingga SLTA karena biaya sudah digratiskan," katanya.

Pemerintah daerah, kata dia, hingga kini terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar siswa lulusan SMP/MTs dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK. Menurut dia, pemerintah daerah tahun ajaran 2010-2011 mengalokasikan dana untuk siswa miskin sebanyak 4.450 orang.

Selain itu juga Kementerian Pendidikan memberikan bantuan kepada siswa miskin sebanyak 250 orang melalui program bantuan siswa miskin (BSM). "Saya minta orangtua yang ingin anaknya melanjutkan ke jenjang SMA/SMK dari keluarga miskin harus menyertakan kartu gakin dan surat keterangan tidak mampu," jelasnya.

Sementara itu, Yati, seorang siswa SMKN 2 Rangkasbitung mengaku dirinya merasa terbantu dengan adanya perda wajib belajar 12 tahun yang telah menggratiskan siswa miskin dari biaya pendidikan. "Kami saat ini sudah naik kelas II dan tidak dipungut biaya pendidikan di sekolah karena orangtua tidak mampu hanya sebagai buruh cuci," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement