Jumat 17 Jun 2011 08:02 WIB

Newmont Adukan Pukuafu Indah ke Mabes Polri

Red: cr01
Seminar Nasional Divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara untuk Rakyat atau Korporasi? di Jakarta.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Seminar Nasional Divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara untuk Rakyat atau Korporasi? di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara, Martiono Hadianto, mengadukan Presiden Direktur PT Pukuafu Indah, Jusuf Merukh, ke Mabes Polri, karena menuduh dirinya menggelapkan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham  Luar Biasa (RUPS LB) pada 15 November 2005.

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Jumat pekan lalu, menyebutkan pengaduan tersebut disampaikan karena tuduhan penggelapan dokumen itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

PT Pukuafu Indah (PI) mengklaim bahwa berdasarkan persetujuan RUPS LB pada 15 November 2005 antara Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan PT PI, NTP berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu.

Namun, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto menegaskan bahwa RUPSLB pada 15 November 2005 yang selalu digembar-gemborkan oleh PT PI dan Jusuf Merukh tidak pernah terjadi.

"RUPS LB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PT PI berhak membeli sisa saham divestasi. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi. Jika memang peristiwa tersebut pernah terjadi, pasti PT PI dan Jusuf Merukh punya data-datanya dan bisa ditunjukkan pada persidangan di pengadilan," kata Martiono, Kamis (16/6).

Martiono menilai pengaduan atas dirinya terkait tuduhan penggelapan dokumen dan publikasi di media telah mencemarkan nama baiknya. "Saya dan PT NNT tidak pernah melakukan kesalahan apa pun atas tuduhan yang tidak berdasar hukum itu. Kami selalu mematuhi semua Undang-udang dan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum Martiono Hadianto mengatakan, sebagaimana diatur dalam KUHP, suatu penggelapan harus mengandung unsur menggelapkan barang milik orang lain. "Sementara barang yang dianggap digelapkan ini tidak pernah ada karena memang tidak pernah ada peristiwa yang mendasari pembuatan dokumen itu," ujarnya.

Kalaupun barang yang dimaksud ada, lanjut Luhut, itu adalah dokumen milik PT NNT, bukan milik PT PI. Artinya, bagaimana mungkin Presiden Direktur PT NNT menggelapkan dokumen milik PT NNT. Dengan demikian, tuduhan bahwa Presiden Direktur PT NNT menggelapkan dokumen adalah tuduhan yang sangat tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

"Oleh karena itu, kami mengingatkan adanya suatu perbuatan yang diancam pidana dalam pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan, yakni bila seseorang melaporkan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan," tandas Luhut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement