Jumat 10 Jun 2011 10:31 WIB

Kasus Korupsi Meningkat, Ketua Pengadilan Jamin tidak Ada Mafia Hukum

Red: cr01
Demonstasi menolak mafia hukum.
Foto: jurnalhukum.blogspot.com
Demonstasi menolak mafia hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI – Ketua Pengadilan Negeri Muarasabak, Jambi, Irwansyah SH, menjamin tidak ada mafia hukum pada proses penanganan kasus korupsi di daerah paling timur Provinsi Jambi itu. "Kinerja hakim saat ini tengah disorot dengan dugaan menerima suap. Namun saya jamin di Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak tidak ada mafia hukum," ujarnya, Jumat (10/6)

Irwansyah mengatakan, PN Muarasabak tengah memproses 11 kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat di instansi Kabupaten Tanjabtim. Terkait hal itu, ia menegaskan tidak akan menerima atau memberikan peluang bagi para mafia hukum yang justru mencoreng nama baik dan kinerja hakim di Indonesia.

Agar proses persidangan nanti berjalan aman dan lancar dari upaya mafia hukum, dirinya telah berkoordinasi dengan hakim-hakim yang bertugas di PN Muarasabak. "Kalaupun ada dugaan upaya mafia hukum, tentunya hal itu tidak dapat ditolelir," katanya.

Ia menyebutkan, dari 11 berkas kasus korupsi yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak, sebagian telah memasuki putusan sela tentang adanya permohonan eksepsi yang diajukan tiap terdakwa.

Putusan sela tersebut menentukan apakah dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak. Jika pada putusan sela nanti hakim memutuskan untuk menerima eksepsi atau sanggahan terdakwa, berkas perkara tersebut akan dikembalikan lagi kepada JPU untuk memperbaharui dakwaannya.

Beberapa berkas kasus dugaan korupsi yang telah dilimpahkan itu di antaranya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Candika di Dinas Pendidikan Tanjabtim, pengadaan bibit sawit di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Tanjabtim dan dugaan korupsi pada kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tanjabtim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement