Jumat 06 May 2011 18:51 WIB

Instruksi Mendiknas Tangkal Radikalisasi Kampus Dinilai Berlebihan

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Sosiolog dari Universitas Negeri Gorontalo , Funco Tanipu, Jumat (6/5), menilai instruksi Mendiknas Mohammad Nuh, untuk menangkal radikalisasi kampus terlalu berlebihan. Hal itu dikemukakannya, menanggapi salah satu hasil kesimpulan dalam pertemuan rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia dengan Mendiknas di Jakarta, Rabu (4/5) malam.

"Saya khawatir, instruksi ini hanya akan menjadi jalan kembali ke masa orde baru, ketika setiap aktivitas mahasiswa dipantau oleh alat negara," kata dia.

Menurutnya, Negara Islam Indonesia (NII) dan potensi gerakan radikal yang selama ini turut digaungkan di media massa, bisa jadi merupakan dalih atau semacam prakondisi menuju sesuatu yang bersifat konspiratif. Dalam pengamatannya, radikalisme di kalangan intelektual, dalam hal ini mahasiswa, juga merupakan bentuk protes terhadap negara, yang masih banyak melalaikan hak-hak warga negaranya.

NII misalnya, merupakan salah satu bentuknya, ketika ada segelintir orang yang mendirikan negara imajiner sebagai bentuk protes terhadap negara riil. "Instruksi Mendiknas akan memicu kesewenang-wenangan aparat negara terhadap lingkungan kampus yang memiliki kebebasan akademik," kata dia.

Sebagaimana yang dikutip dari www.kemdiknas.go.id, disebutkan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, menggelar pertemuan dengan rektor-rektor Perguruan Tingi Negeri (PTN) se-Indonesia pada Rabu (04/05) malam, di Gedung Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta. Pertemuan yang bersifat rutin itu agak berbeda pembahasannya yakni mengenai pemikiran radikalisme ke lingkungan kampus.

Dalam pertemuan itu, diambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan mengawasi masuknya pemikiran radikal ke lingkungan kampus ,yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk instruksi menteri. Meskipun pertemuan ini hanya dihadiri rektor-rektor perguruan tinggi negeri, Mendiknas telah meminta perguruan tinggi swasta untuk melakukan kajian bersama Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement