Senin 11 Apr 2011 10:35 WIB

Dana BOS Banjarbaru Sudah Disalurkan ke Sekolah

Dana BOS
Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sudah disalurkan ke sekolah penerima. "Dana BOS tahap I periode Januari-Maret sudah diterima sekolah pada awal April, sehingga dananya bisa digunakan sekolah sesuai peruntukkan," ujar Manajer Dana BOS Banjarbaru Majeri, di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan, dana BOS tahap I yang dicairkan sebesar Rp 2,9 miliar dari total keseluruhan dana BOS yang dialokasikan pemerintah bagi murid SD sederajat dan pelajar SMP sederajat di Banjarbaru sebesar Rp 12 miliar. Pencairan dana BOS bagi sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama negeri diambil pihak sekolah ke Bank Mandiri atau langsung masuk ke rekening yang telah disiapkan sekolah penerima.

"Untuk dana BOS bagi murid Madrasah Ibtidaiyah dan pelajar Madrasah Tsanawiyah dicairkan langsung Dinas Pendapatan Kota Banjarbaru karena dananya bersifat hibah," ungkapnya.

Dikatakan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru itu, dana BOS yang dialokasikan sebesar Rp12 miliar untuk dibagi ke 20.133 murid SD dan sederajat yang tersebar pada 70 sekolah. Sedangkan dana BOS untuk pelajar SMP dan sederajat dibagikan kepada 6.313 pelajar yang tersebar pada 15 sekolah menengah pertama negeri dan swasta di kota itu.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada kendala dalam penyaluran maupun penggunaan dana bantuan pemerintah pusat tersebut sehingga pihaknya berkeyakinan tidak muncul masalah di kemudian hari. "Penggunaan dananya mengacu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang disusun pemerintah sehingga tidak ada kendala karena sekolah sudah melaksanakan petunjuk itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani mengatakan, pihaknya sudah mencairkan dana BOS sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Dinas Pendidikan. "Dana BOS tahap pertama yang dicairkan sesuai SPP yang diajukan Dinas Pendidikan dan sesuai aturan maka pencairan tahap selanjutnya juga harus melalui pengajuan SPP dinas tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement