Rabu 30 Nov 2016 12:00 WIB

Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli: Pungli Recehan Kita Tindak

Red:

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Presiden RI Joko Widodo tampaknya serius dalam upaya sapu bersih praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Praktik pungli yang sudah lama dibiarkan ini seolah menjadi kebiasaan yang turun temurun dan tanpa rasa canggung lagi.

Tak ayal, sulitnya birokrasi membuat celah masyarakat memilih jalan pintas dengan melakukan suap menyuap maupun gratifikasi. Nominalnya pun beragam, dari recehan hingga jutaan, bahkan miliaran. Oknum pelayan publik, mulai dari birokrasi sampai penegak hukum juga memanfaatkan celah ini untuk memperkaya diri.

Keseriusan Presiden ini lantas melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Apa saja langkah yang akan ditempuh Satgas Saber Pungli? Berikut penuturan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli yang juga Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno kepada wartawan Republika Mabruroh.

Apa saja amanat presiden untuk Satgas Saber Pungli?

Ya jelas, setop pungli. Kalau dalam bahasa perpresnya kita harus menindak tegas, terpadu, efektif, dan efisien serta mampu menimbulkan efek jera. Kita berusaha untuk setop pungli, makanya coba lihat lambangnya, tangan hitam yang dicoret merah, ini kan menandakan melarang adanya pungutan liar. Tangan hitam yang artinya kotor kemudian tanda coret merah artinya dilarang. Kurang lebih seperti itu artinya.

Apa saja kewenangan yang dimiliki Satgas Saber Pungli ini?

Ada tujuh kewenangannya. Pertama, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli. Kedua, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Ketiga, mengoordinasikan pemberantasan operasi pungli. Keempat, melakukan operasi tangkap tangan. Kelima, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga atau daerah untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya, Undang-Undang ASN atau disiplin pegawai. Ketujuh, memberikan rekomendasi pembentukan unit pemberantasan pungli.

Kemudian, kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali, itu minimalnya. Kami laporkan evaluasi kepada Presiden bersama Menkopolhukam selaku penanggungjawabnya. Evaluasi ini nantinya menyeluruh, jadi nanti ke Presiden harus komprehensif.

Sektor apa saja yang akan disasar satgas?

Kita sudah tahu pungli merusak sendi-sendi masyarakat, berbangsa, dan bernegara, jadi semua kami sudah mapping. Mapping wilayah mana saja yang rawan pungli atau kementerian atau lembaga mana saja yang banyak melakukan praktik pungli. Kemudian, kami kirimkan surat.

Misalnya, ke Pemprov DKI, ada yang ke Kementerian Perdagangan, ada juga Pemprov lainnya. Saya tidak hafal seluruhnya. Tapi, ada yang sudah menjawab rawan pungli di kementeriannya masalah perizinan. Contohnya, Kementerian Perdagangan dan Industri sudah mengeluarkan instruksi itu, masalah perizinan dengan lokus izin penerbitan bangunan, izin penertiban gangguan, izin trayek, izin pertambangan, berkaitan dengan hibah bantuan sosial, fokus mencari dana hibah, dan di bidang balai desa, misalkan, pemotongan dana desa atau bunga bank dana desa.

Kita juga sudah punya perkiraan dari intelijen, kita mapping dari kemeneterian lain supaya mereka memahami mereka melakukan pencegahan penindakan dan menyadar bahwa di tempatnya terjadi kerawanan dan bisa menjadi sasaran Satgas Saber Pungli. Kalau memang ada. Kalau ternyata mereka tiarap, pasti mereka lama-lama ketahuan juga. Kita punya teknik dan taktik.

Pungli ini kan termasuk recehan, satgas akan prioritaskan kasus mana?

Oh nggak, Pak Presiden kan sudah menyatakan, bahwa katakanlah pungli Rp 10 ribu, Rp 50 ribu tapi kan menyusahkan masyarakat. Oleh sebab itu, harus diperangi, setop pungli. Seperti contoh pungli yang di Pelabuhan Tanjung Perak, itu walaupun pungli pada kontainer yang lewat Rp 200 ribu sampai Rp 2 juta, tapi setelah kita dapatkan benang merahnya, ini korupsi sampai Rp 15 miliar, bahkan ada tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).

Jadi, kalau pungli Rp 50 ribu, tapi truk yang lewat di Pelabuhan ratusan, bisa sampai ratusan juta atau miliaran. Nah, ini sedang didalami oleh Bareskrim. Jadi, satgas kita ini bersinergi dengan Polri, kementerian lembaga lain di provinsi sesuai dengan funginya. Kalau fungsinya penindakan kita sama-sama.

Polisi sendiri paling disorot soal pungli, bapak juga Irwasum, apa langkah konkret berantas pungli di polisi?

Dengan dikeluarkannya surat keputusan menkopolhukam No 87, 47, 78, itu ada 236 personel dari  92 kementerian atau lembaga (K/L). Tentunya, atas dasar Perpres No 87, bahwa K/L dan pemerintah daerah juga harus membuat secara resmi, jadi kita pada Rabu (16/11) mengukuhkan satgas pungli Polri menguatkan apa yang sudah kita buat dengan dasar Perpres, tapi ada pembaharuan nama-nama personelnya. Karena, kita bagian dari K/L.

Jadi, di tingkat daerah atau polda-polda dipimpin oleh Inspektur pengawas daerah (Irwasda), seperti yang sudah disampaikan Kapolri. Irwasda untuk melakukan operasi pungli agar tidak segan-segan.

Ada 385 anggota polri yang terkait pungli di jalanan sudah diproses. Apabila nanti ditemukan ada Satgas Saber Pungli maupun satgas yang berada polda-polda yang tidak aktif, maka pimpinannya harus diganti. Oleh sebab itu, komitmen dari pimpinan itu khususnya pengawas internal harus betul-betul melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan.

Makanya, kita mendahului untuk menertibkan ke dalam karena kami tahu aparat penegak hukum juga ada kerawanan, pelayanan publik ada pungutan liarnya. Oleh sebab itu, kami tertibkan ke dalam. Serta, (385 anggota terlibat) ini masih dalam proses, ada yang sudah dimutasi, ada yang kena kode etik.

Praktik pungli di kepolisian, lebih ke mental apa karena kurangnya kesejahteraan?

Banyak penyebabnya, kan pungli itu terkenal dari dulu, dari mulai 1970-an sudah ada. Oleh sebab itu, karena orang menganggap itu sudah semacam budaya, padahal budaya harusnya yang bagus, jadi saya sebutkan lebih tetap ini perilaku yang menyimpang terhadap undang-undang.

Ya, kalau kita berpikir kan pegawai itu paling tidak well motivation, well education, well salary itu yang harus bagus jadi kita harapkan kesejahteraan juga bagus. Tentunya, pemerintah juga sudah memberikan tunjangan kinerja, hanya saja tunjangan kerja kita belum optimal.

Jadi, banyak sebabnya, sistemnya, makanya ada revolusi mental makanya ada hal-hal yang tingkah laku berpola oleh sebab itu harus ada tegas, terpadu, efektif, efisen, dan dapat menimbulkan efek jera. Makanya, supaya masif, jadi semua instansi membuat karena setiap instansi ingin lembaganya bersih dari pungli. Ada yang bilang karena opportunity atau peluang atau karena kebutuhan, tapi kan itu bukan menjadi alasan karena dia memiliki kewenangan.

Jadi yang harus dibenahi SDM-nya?

Pertama, rekrutmen, asas bersih transparan, akuntabel, dan humanis. Sudah dikatakan, masuk polisi tidak bayar, tapi orang karena takut tidak lulus dan sebagainya, mungkin orang berusaha untuk lulus dengan cara-cara tidak pas.

Artinya, ada oknum maupun masyarakat sendiri. Kemudian, kedua education dan ketiga dilatih, motivation, kemudian peralatannya juga diberikan pas, termasuk sarana prasarana. Terakhir, /well salary ini sudah ada perbaikan, pemerintah memberikan di luar jasa-jasa yang diterima ini kan ada peningkatan.

Apa direncanakan akan ada perombakan dalam SDM Polri?

Karena bicara SDM mulai rekrutmen kemudian ada pembinaan karier, pengangkatan dengan jabatan dan sekolah sampai pensiun, yang penting anggota ada pembinaan mental. Betul memang mindset SDM harus berubah sebagai abdi negara bahwa kita pelayan masyarakat bukan minta dilayani, itu sudah tentu fungsi kepolisian pelayan dan juga pelindung.

Ratusan polisi yang dicokok pungli, proses hukumnya sekarang sejauh apa?

Seperti yang sudah disampaikan, sekitar 380 anggota yang terlibat pungli. Saat ini, masih dalam proses, ada yang sudah dimutasi ada yang kena kode etik.  ed: Hafidz Muftisany

***

Jangan Takut untuk Lapor   

Praktik pungutan liar (pungli) mudah ditemui dalam aktivitas di masyarakat. Terutama, yang berkaitan dengan birokrasi atau aparat berwenang di berbagai level. Celah pungli ini dimanfaatkan, baik oleh oknum birokrasi maupun masyarakat yang tidak ingin urusannya berlarut-larut.

Kini, masyarakat tak perlu lagi takut untuk melaporkan praktik pungli yang ditemui. Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen Dwi Priyatno mengungkapkan, Satgas Saber Pungli membuka layanan aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik pungli yang disaksikannya.

"Bisa lewat pengaduan, baik tertulis, SMS ke 1193 atau 08568880881 atau call center 193 dan web di www.saberpungli.id," katanya kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Dwi yang juga Irwasum Mabes Polri itu mengaku, sudah ada 8.200 laporan dari masyarakat yang masuk ke Satgas Saber Pungli sejak dibentuk pada Oktober 2016. Dwi mengatakan, dari ribuan laporan tersebut, pihaknya akan memilah mana laporan yang bisa ditindaklanjuti, baik pada proses pencegahan maupun penindakan.

"Kurang lebih, 8.200 sekian (laporan) kita pilah-pilah apakah itu ada yang saran atau hanya mau memberikan respons positif atau informasi masih adanya pungli, itulah kemudian yang kita analisis dan teliti, kemudian kita tindak lanjuti, apakah ini kelompok kerja (pokja) pencegahan atau pokja penindakan," terang Dwi.

Dwi mengungkapkan, setiap laporan dari masyarakat akan mendapat atensi dari Satgas Saber pungli. Laporan yang masuk akan dianalisis oleh intelijen, kemudian akan dikomunikasikan dengan bagian penindakan. Satgas juga akan memberikan masukan ke kementerian dan lembaga jika laporan yang masuk hanya berupa indikasi praktik pungli. "Kalau informasinya belum terlalu jelas saya kirim surat ke kementerian, lembaga, atau pemda. Ada laporan informasi dari masyarakat agar mereka memberikan perhatian," jelas dia.

Satgas Saber Pungli juga tak bisa bekerja sendiri. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga bisa membentuk Satgas Saber Pungli di wilayahnya masing-masing. Dwi menyebut, semua Satgas Saber Pungli masih dalam koordinasi dengan Satgas Saber Pungli di tingkat nasional.

Ia menyebut, sesuai amanat Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, dalam pemberantasan pungutan liar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat membentuk unit pemberantasan pungutan liar. Pembentukan Satgas Saber Pungli di kementerian, lembaga, dan pemda adalah upaya terpadu dalam pemberantasan praktik pungli di berbagai sektor.

"Karena, amanat undang-undang itu bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," tutur dia.

Dwi mengaku, ia sebagai bagian dari Polri juga turut memudahkan sinergi ke proses penindakan jika memang diperlukan. Informasi yang diperoleh Satgas Saber Pungli akan diteruskan ke Bareskrim untuk ditindaklannjuti. Harapannya, dengan upaya masif semua pihak di pusat dan di daerah upaya pemberantasan pungli bisa dilakukan secara menyeluruh. "Harapan Presiden, bukan hanya top down, tapi juga bottom up, termasuk peran masyarakat yang penting bagi Saber Pungli dalam memberikan informasi melalui pengaduan," papar Dwi. Oleh Mabruroh ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement