Sabtu 06 Sep 2014 17:08 WIB

Polda Awasi Peredaran Mobil Mewah

Red: operator

SEMANGGI -Pengawasan terhadap mobil mewah diklaim Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya AKB Hindarso sudah maksimal. Ia menegaskan, pihaknya selalu menghentikan supercar seharga miliaran rupiah tersebut jika melihatnya di jalan, baik mobil yang melanggar atau tidak.

"Baik itu saat melintas maupun saat kebutkebutan. Kita akan periksa itu surat-surat, STNK, SIM. Apa pun pelanggaran yang dilakukan, akan kita tertibkan," kata Hindarsono kepada Republika, Kamis (4/9).

Selain menghentikan mobil mewah yang melintas, petugas di lapangan juga langsung me nindak pelanggaran kasat mata yang dilakukan. Seperti melewati jalur bus Transjakarta dan kebut-kebutan atau balap liar di jalan.

"Tahun lalu, ada mobil mewah melanggar jalur busway dan kita lakukan penindakan. Beruntung surat-suratnya lengkap. Kalau nggak ada, ya kita kandangkan," ujarnya.

"Dan kalau ada kendaraan seperti pelatnya tidak sesuai peruntukannya, kita berhentikan juga untuk diperiksa surat-suratnya."

Hindarsono menjelaskan, sejak awal 2014, tujuh mobil mewah sudah ditilang. "Tapi yang kemarin-kemarin nggak terekspos karena habis di tilang, surat-surat lengkap, ya dilepas. Kemarin (kasus Lamborghini Haji Lulung), jadi ramai kan karena memang belum ada STNK,"jelas Hindarsono.

Guna mengontrol kehadiran supercar di Ibu Kota, Hindarsono mengaku sudah berkoordinasi dengan para agen pemegang merek (APM) di Jakarta. "Kalau ada kasus, ini bagaimana, kenapa koklambat, mereka juga beri masukan ke kita, `Pak, prosesnya dipercepat'," kata Hindarsono.

APM, kata dia, juga diawasi. "Walaupun mereka kan pasti legal, kerja sama dengan dealer yang ada di Italia, tapi pengawasan tetap ada,"ujarnya.

Ia pun membantah jika pihaknya disebut lamban dalam mengurus surat-surat kendaraan."Ya kalau mereka sudah lengkap surat-suratnya, seperti faktur ada, form A, PIB, ya cepet. Cuma satu harilah," kata Hindarsono.

Republikamencoba mengonfirmasi terkait pengurusan surat-surat kendaraan supercarkepada Manager Operasional PT Artha Auto Adrys Ronaldi. Ditemui di acara Bakti Sosial Komunitas Lamborghini di Jakarta, Kamis (4/9), Adrys menjelaskan, pengurusan surat-surat seperti STNK dan BPKB untuk supercarseperti Lamborghini memang lama. "Saat ini bisa tiga bulan lebih. Tiga bulan paling cepat," kata Koordinator Wilayah Jakarta Komunitas Lamborghini Indonesia itu.

Ia juga menampik kabar bahwa pemilik supercaryang tidak memiliki surat-surat resmi karena menghindari pajak. "Mereka beli mobil harga Rp 7, 8, 11 miliar untuk menghindari pajak Rp 700-800 juta. Itu kecil dan mustahil," ujarnya. rep:c82, ed: karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement