Rabu 06 Aug 2014 12:00 WIB

Amankan Diri dengan Kartu SIM

Red:

Kartu Subscriber Identity Module (SIM) dikenal rentan terhadap program jahat dan pembajakan  bisnis telekomunikasi. Pengamanan sistem pun dilakukan dengan beragam cara karena hal ini menjadi ancaman serius dan global.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

"Kami dapat memata-matai seluruh aktivitas komunikasi. Kami mengetahui kunci enkripsi untuk melakukan panggilan. Juga bisa baca SMS dengan mencuri data dari kartu SIM, identitas, dan membebankannya ke akun," kata ahli keamanan digital Security Research Labs Berlin, Jerman, Karsten Nohl seperti dikutip dari laman The New York Times.

Dalam penelitiannya, Nohl memang mengindentifikasi cacat dalam teknologi enkripsi kartu SIM. Celah keamanan tersebut bisa dimanfaatkan penjahat siber untuk membongkar kunci keamanan kartu SIM yang terdiri dari 56 digit angka.

Setelah berhasil menyusup, si penjahat siber dapat menguping pembicaraan dalam panggilan telepon, melakukan pembelian, sampai meniru identitas si pemilik resmi. Seluruh proses peretasan itu hanya dilakukan kurang dari dua menit.

Celah keamanan itu, ia temukan pada kartu SIM yang menggunakan Data Encryption Standard (DES), sebuah metode enkripsi yang dikembangkan perusahaan IBM pada 1970. Teknologi lawas ini masih digunakan oleh tiga miliar ponsel yang terhubung dengan kartu SIM.

Dari penelitian yang dilakukan Nohl dan timnya, diperkirakan ada 1.000 kartu SIM di Eropa dan Amerika Utara yang menunjukkan tanda-tanda cacat teknologi. Nohl memperkirakan terdapat 750 juta ponsel yang rentan terhadap serangan karena masih banyak operator yang mempertahankan SIM dengan metode keamanan DES.

Nohl dan tim telah membagikan hasil penelitian dua tahunnya kepada GSM Association, sebuah kelompok dagang yang mewakili industri ponsel global. Ia bakal mempresentasikan temuannya dalam konferensi Black Hat di Las Vegas, Amerika Serikat, Agustus mendatang.

"Kami akan mempertimbangkan implikasi dan memberi bimbingan kepada para operator seluler dan vendor SIM yang mungkin terkena dampak," tutur Juru Bicara GSM Association Claire Cranton.

Bagaimana di Indonesia? Meski cara pencegahan dengan registrasi telah digulirkan 2005, nyatanya aksi retas SIM masih kerap terjadi. Kini, pemerintah kembali akan memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM prabayar baru mulai Agustus ini. Selain itu, pelanggan kartu SIM lama juga diwajibkan registrasi ulang.

 

Rencananya, registrasi ulang untuk pelanggan kartu SIM lama mulai Maret 2015, setelah pemerintah memperketat sistem registrasi untuk pelanggan kartu SIM baru sejak September 2014. "Semua pengguna kartu SIM lama wajib melakukan registrasi ulang, sekalipun data yang dikirimkan sebelumnya sudah benar," ujar Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho.

Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Tujuannya untuk menertibkan data yang diregistrasi pelanggan.

Selama ini, BRTI menemukan adanya aktivasi nomor kartu SIM prabayar oleh penjual sebelum nomor tersebut dibeli pelanggan. BRTI menyimpulkan, data pelanggan yang dimasukkan adalah bukan data sebenarnya. Padahal, seharusnya aktivasi layanan mulai berjalan ketika registrasi berhasil dilakukan dengan baik.

Diduga, hal ini erat kaitannya dengan skema insentif antara operator-distributor-outlet. Operator telekomunikasi melakukan hal itu demi menambah jumlah pelanggan, padahal nomor tersebut berstatus tidak digunakan.

Sanksi

Nantinya bakal ada sanksi tegas bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang berupa pemblokiran. Sehingga, kartu SIM tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan keluar ataupun mengirim SMS walaupun masih bisa menerima panggilan ataupun SMS masuk.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sehingga dapat menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana komunikasi, termasuk penipuan ataupun pesan sampah (spam). Selain itu, berdasarkan identitas yang akurat, operator dapat membantu proses pelacakan kejahatan siber.

Cara registrasi SIM pun diperbaiki. Pelanggan tidak lagi diizinkan melakukan registrasi sendiri dengan mengirim pesan singkat ke 4444. Registrasi kartu SIM baru ataupun registrasi ulang hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, ataupun gerai yang dimiliki operator berdasarkan KTP pelanggan.

Operator seluler juga diharuskan melengkapi diri dengan distribution monitoring system sehingga informasi mengenai outlet atau gerai yang didatangi untuk registrasi pelanggan dapat diketahui semaksimal mungkin.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli  mendukung cara baru tersebut. Namun, diakuinya masih ada kendala tentang petunjuk pelaksanaan tempat penjualan dan registrasi kartu SIM prabayar oleh pelanggan baru. "Kami sudah bicara dengan distributor besar, mereka juga kewalahan jika harus mengawasi hingga tingkat outlet (pengecer). Ini harus dicari jalan keluarnya," papar Alex. khoirul azwar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement