Selasa 03 May 2016 17:00 WIB

Uni Eropa Dorong Koordinasi Lembaga Penegak Hukum

Red:

Kasus tindak pidana ilegal fishing atau (IUUF) tak hanya menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, tetapi juga Uni Eropa. Kepala Bagian Kerjasama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Frank Viault mengatakan Uni Eropa sebagai pasar dari ekspor ikan terbesar merasa peduli dengan kasus penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi dan tidak dilaporkan atau Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Frank menyatakan penangkapan ikan ilegal sangat merugikan negara maritim dengan penduduk yang memiliki mata pencaharian sebagai nelayan seperti Indonesia. Dalam kalkulasi Uni Eropa, nilai kerugian akibat tindak pidana IUUF ini mencapai Rp 10 miliar euro, 15 persen di antaranya berasal dari penangkapan ikan secara ilegal. "Kami juga bicara soal sumber daya perikanan yang dicuri dari para nelayan dan juga sumber pendapatan yang hilang, termasuk juga pajak yang tidak masuk ke kas negara," kata Frank di Batam, beberapa waktu lalu.

Uni Eropa pun berkomitmen meng atasi masalah tersebut. Uni Eropa menilai perlunya reformasi peradilan IUUF di Indonesia. Selanjutnya, Uni Eropa menggandeng Indonesia yang berupaya memberantas illegal fishing dalam proyek EU-UNDP Sustain yang berlangsung dari 2015-2019. UNDP pun membantu implementasi program ini. Menurut data Mahkamah Agung, terdapat 619 perkara yang terdaftar terkait perikanan sejak 2010 hingga 2016. Uni Eropa pun mengucurkan hibah senilai 10 juta euro untuk mereformasi peradilan di Indonesia dan be kerja sama dengan Mahkamah Agung.

Dana itu untuk mendukung pening katan kapasitas pengadilan khusus di Indonesia, di antaranya adalah peng adil an perikanan. Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 10 pengadilan perikanan, yaitu di Medan, Jakarta Utara, Bitung, Pontianak, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke. "Kerjasama ini dukungan terhadap pengembalian marwah bangsa Indonesia sebagai negara maritim dan juga prioritas pembangunan Indonesia saat ini," ujar Frank.

Uni Eropa juga berpendapat Indonesia membutuhkan personil penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal. Apalagi, menurut Frank, Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya laut yang besar. Kekayaan itu harus dijaga guna kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil yang menjadikan perikanan sebagai mata pencaharian, "IUUF ini bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri," kata Frank.

Kepala Penasehat Teknis serta Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN Gilles Blanchi mene kankan perlu pendekatan berbagai pintu untuk memperkuat pengadilan perikanan di Indonesia. Tentunya, guna menekan kerugian negara dari sektor perikanan sebesar Rp 100 triliun per tahunnya. "Mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, penangkapan ikan ilegal ini," kata dia.

Frank mengatakan peningkatan koordinasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum, seperti hakim, polisi, jaksa, dan TNI AL dalam memerangi IUUF ini sangat penting. "Ini untuk mempercepat persoalan tindak pidana IUUF itu," ujar dia.

EU-UNDP SUSTAIN pun memfasilitasi pelatihan terpadu antara lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus perikanan. Pelatihan ini untuk meningkatkan koordinasi dan pena nganan di lapangan saat menangani tindak pidana perikanan. Pelatihan terpadu pun dilakukan pada medio April di Batam. Pelatihan ini diikuti 50 perwakilan dari Pengadilan khusus perikanan serta para aparat penegak hukum yaitu: para hakim khusus perikanan, jaksa, polisi, PPNS, serta TNI AL.

Adanya gerakan terpadu penangan an IUUF oleh para penegak hukum juga diharapkan dapat meruntuhkan ego sektoral di masing-masing lembaga penegak hukum. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA menilai adanya pelatihan gabungan penegak hukum ini diharapkan membuat sinergi penanganan tindak pidana IUUF ini makin baik dan lebih cepat.

Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting mengatakan pelatiha terpadu bisa menyelaraskan proses penegakan hukum. "Makanya pelatihan terpadu ini agar masing-masing, dari penyidikan, penuntutan, sampai proses sidang peng adilan, saling tahu. Dulu emang agak masing-masing," kata Ginting.  Fauziah Mursid ed: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement