Selasa 03 May 2016 17:00 WIB

Ancaman Untuk Laut Indonesia

Red:

Kapal ikan FV Hua Li-8 hendak memasuki Selat Malaka pada Jumat (22/4). Tepatnya di perair an sekitar Lhokseumawe, Aceh. Interpol langsung mengirimkan purple notice ke Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115.

Dengan adanya penetapan purple notice ini, Indonesia—yang termasuk 190 negara anggota Interpol—langsung melakukan pengejaran kapal berbendera Tiongkok tersebut.

Ketua Staf Ahli Satgas 115 Mas Achmad Santosa menerangkan, pengejaran dilakukan oleh TNI Angkatan Laut menggunakan dua kapal perang yang tertambat di Belawan, Sumatra Utara, yaitu KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384.

Pesawat Casa U-618 juga langsung dige rakkan dari pangkalannya di Tanjung pinang, Batam. Kapal ikan FV Hua Li-8 se dang berlayar di wilayah perairan 29 Nau tical Mile (NM) dari Lhokseumawe, Aceh, ketika hendak ditangkap.

Tembakan peringatan mewarnai proses pengejaran kapal ikan asing dengan panjang 65.02 m dan berat 1.275 GT tersebut. Kepala Dispenarmabar Letko Laut (KH) Ariris Miftachurrahman mengatakan, KAL Viper berhasil menangkap kapal ikan asing itu tepat pukul 14.53 WIB. "Di posisi 05 28 03 U-098 32 05 T," kata dia.

Interpol mengirimkan purple notice lantaran kapal tersebut merupakan buronan Interpol Argentina. Kapal FV HUA LI-8 sedang terlibat dalam dua perkara hukum terkait penangkapan ikan liar atau ilegal fishing di Argentina.

Kapal itu pun hendak melakukan aktivitas pemancingan ilegal di Indonesia. Bukan kali ini saja kapal asing ditangkap karena melaku kan penangkapan ikan ilegal. Pada Februari 2016, pemerintah melalui Satgas 115 meneng gelamkan 31 kapal perikanan pelaku penang kapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda.

Operasi ini merupakan kegiatan peneng gelaman kali pertama pada 2016. Peneng gelaman dilakukan di lima titik lokasi. Se banyak delapan kapal asal Vietnam ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Sepuluh kapal, terdiri dari enam kapal Filipina dan empat Indonesia, ditenggelamkan di Bitung, Sulawesi Utara.

Petugas di Batam, Kepulauan Riau, me nenggelamkan tujuh kapal milik Ma laysia dan tiga dari Vietnam. Sebuah kapal berbendera Filipina ditenggelamkan di Tahuna, Sulawesi Utara. Terakhir, petugas di Belawan, Sumatra Utara, menenggelamkan dua kapal asal Malay sia dan Belize.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 memimpin langsung prosesi penenggelaman live streaming dari kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta. Kapalkapal ilegal itu diledakkan dengan serentak tepat pukul 11.00 WIB.

Penenggelaman kapal ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014. Hingga Februari 2016, jumlah kapal yang ditenggelamkan se banyak 151 kapal. Terdiri dari 50 kapal Viet nam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thai land, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, satu kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Kekayaan laut

Indonesia sebagai negara maritim memiliki garis pantai 104 ribu kilometer. Luas wilayah laut berdasarkan UNCLOS 1982 mencapai 284.210,9 kilometer persegi laut teritorial, 2.981.211 kilometer wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan 279.322 kilometer persegi laut 12 mil.

Kondisi itu membuat Indonesia memiliki sumber daya laut yang melim pah. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 menyebutkan pemasukan Indone sia dari perikanan, termasuk perikanan tang kap, budi daya, dan pengolahan, sebesar 47 miliar dolar Amerika per tahun. Dari pariwisata bahari, Indonesia mendapatkan pemasukan sebesar 29 miliar dolar per tahun.

Sektor perikanan juga memberikan kontribusi 2,31 persen terhadap pendapatan domestik bruto dengan pertumbuhan per kuartal antara 7-8,5 persen. Kekayaan dan potensi sumber daya laut itu memang sudah sepatutnya memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan perekonomian bangsa.

Angka itu seharusnya dapat meningkat kalau sektor perikanan dan kelautan nasional termanfaatkan secara optimal. Belum optimalnya pemanfaatan sektor perikanan dan kelaut an nasional membuat bangsa lain semakin tergiur untuk mengeksploitasi. Apalagi, jumlah persediaan ikan di perairan negara lain semakin hari semakin berkurang. Kapal-kapal berbendera asing pun ber usaha mendekati wilayah perairan Indone sia.

Sejumlah kapal asing yang kerap wara-wiri dan kedapatan masuk ke wilayah ZEEI ataupun teritorial Indonesia, seperti Malay sia, Vietnam, Thailand, Myanmar, Kamboja, Tiongkok, dan negara-negara lainnya. Mereka berbondong-bondong menjelajah mendekati perairan Indonesia. Tujuannya, mengeks ploitasi sumber daya perikanan Indonesia.

Aktivitas kapal-kapal asing melakukan pemancingan ilegal ini pun menjadi ancam an bagi sumber perikanan di Indonesia. Tiap tahun jumlah kerugian negara akibat praktik nakal kapal-kapal asing terhadap ikan-ikan di Indonesia terus bertambah.

Pada 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian negara mencapai Rp 101 triliun. Angka yang fantastis itu seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Belum lagi, kerugian lantaran kekayaan ikan laut yang dirampok kapal asing itu tidak dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia. Rak yat Indonesia pun seperti terjajah oleh bang sa lain melalui ikan-ikan yang semesti nya menjadi berkah bagi bangsanya sendiri.

Kepala Seksi Operasional Kapal Peng awas Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan Mukhtar mengatakan, peme rintah pun meningkatkan patroli di perairan Indonesia. Karena itu, jumlah penangkapan dan penenggelaman kapal ini semakin hari terus bertambah.

Dia menambahkan, bukan berarti jumlah kapal asing yang mendekati perairan Indonesia semakin bertambah, tetapi lantaran intensitas patroli di perairan Indoenesia semakin banyak. "Kalau dulu dari setahun itu 365 hari, patroli nya mungkin hanya 260-an hari. Kalau sekarang patroli kami intensifkan," ujar Mukhtar di Batam, beberapa waktu lalu.

Mereka yang ditangkap kedapatan mencuri hasil ikan baik di wilayah teritorial maupun ZEEI. Penangkapan paling fenomenal, yakni kapal FV Viking yang merupakan buruan interpol paling dicari. Pemerintah Indonesia ber hasil menangkap dan menenggelamkan kapal yang kerap berganti-ganti bendera negara itu ketika mencuri ikan di perairan ZEEI Mukhtar bercerita, petugas hampir selalu menemukan kapal-kapal asing yang hendak mendekati perairan Indonesia, baik ZEEI maupun wilayah territorial, ketika melakukan patroli. Jika ditemukan, petugas langsung menggiring kapal itu untuk proses lebih lanjut.

Dia menjelaskan, ada jenis-jenis pelanggaran yang biasa ditindak petugas patroli di lapangan, yakni kapal tanpa dokumen lengkap dan alat jenis tangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk beroperasi, kapal setidaknya membutuhkan beberapa dokumen, seperti dokumen kapal, dokumen perizinan, dan dokumen perizinan untuk anak buah ka pal.

Kapal eks asing yang akan beroperasi di Indonesia juga harus dilengkapi dengan dokumen asal-usul kapal yang berupa sertifikat penghapusan (Certification of Deletion Vessel). Sertifikat ini dikeluarkan oleh negara kapal itu berasal.

Ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Per ikanan No 26 Tahun 2013. "Jadi, kalau tidak sesuai dengan ini, kami tindak," kata Mukhtar. Setelah dibawa dan digiring menuju darat, penegak hukum akan melakukan penyidikan terhadap kapal. Ada tiga penyidik yang berwenang dalam proses penyidikan terkait perikanan, yakni penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, dan TNI AL.

Namun, kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik disesuaikan dengan lokasi tindak pidana tersebut terjadi. Misalnya, investigasi untuk pelanggaran di wilayah ZEEI hanya dapat dilakukan oleh PPNS dan TNI AL. Polisi air hanya berwenang menyi dik pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. "Kami sudah mengerti tugas dan kewe nang an kita masing-masing, tapi kalau misal polisi air sedang melintas di zona bukan kewenangannya tapi menemukan pelanggaran, tak masalah, nanti baru dikoordinasikan lebih lanjut saat di darat," kata dia. Oleh Fauziah Mursid Sapto Andika Candra/antara ed: Ratna Puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement