Senin 16 Jan 2017 17:00 WIB

OJK Dorong Pembentukan MI Syariah

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong perkembangan pasar modal syariah. OJK pada tahun ini ingin menggencarkan pembentukan unit atau lembaga keuangan syariah di industri pasar modal.

"Unit itu bernama pengelolaan investasi syariah atau manajer investasi syariah," kata Muliaman di Jakarta, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, unit tersebut akan terpisah dari manajer investasi konvensional dan bertugas khusus mengelola produk-produk reksa dana Syariah.

OJK juga akan mendorong berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center (JIIFC). JIIFC akan menjadi pusat bisnis dan investasi syariah dalam bentuk kawasan ekonomi khusus (KEK). "Berdirinya Jakarta International Islamic Financial Center ini merupakan langkah awal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia," katanya.

Muliaman menjelaskan, pusat keuangan syariah akan menjadi penghubung dana-dana dari luar negeri. "Potensinya sangat besar. Karena dia channeling dana masuk kemudian membawa investasi ke dalam negeri," ujarnya.

Pengamat ekonomi syariah SEBI School of Islamic Economics Aziz Setiawan menilai langkah OJK mendorong manajer investasi memiliki unit usaha syariah (UUS) sangat tepat. "Hal ini menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan pertumbuhan Industri pasar modal syariah,"ujar Aziz Setiawan kepada Republika, Ahad (15/1).

Berdasarkan data OJK per September 2016, sudah terdapat 36 manajer investasi yang menerbitkan reksa dana syariah, 12 perusahaan efek yang menerbitkan layanan sistem online trading syariah, 326 emiten, dan perusahaan publik yang sahamnya merupakan saham syariah.

Adapun total aset produk syariah di pasar modal mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun yang terdiri atas kapitalisasi market saham syariah, reksa dana syariah, dan sukuk korporasi.

Sedangkan, reksa dana syariah tumbuh di atas industri reksa dana nasional. Dana kelolaan reksa dana syariah tahun lalu tercatat meningkat 35,29 persen secara tahunan menjadi Rp 14,91 triliun dan jumlah produk bertambah 43 produk menjadi 136 reksa dana syariah.

Komposisi dana kelolaan reksa dana syariah didominasi reksa dana syariah saham sebesar Rp 7,27 triliun, reksa dana syariah terproteksi Rp 2,31 triliun, dan reksa dana syariah pendapatan tetap Rp1,71 triliun. Kenaikan dana kelolaan reksa dana syariah sebesar 35,29 persen lebih tinggi dibandingkan dengan total industri reksa dana yang naik 24,7 persen menjadi Rp 339,17 triliun pada akhir 2016.

"Melihat pertumbuhannya sepanjang 2016, sangat jelas porsi produk syariah, terutama reksa dana syariah semakin signifikan dan tepat kalau manajer investasi memiliki UUS agar lebih profesional dan memenuhi syariah compliance,"jelas Aziz.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, pembentukan unit usaha syariah pada manajer investasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2016 yang diterbitkan akhir Desember 2016.

"Manajer investasi diwajibkan membuat unit syariah, baik membuat manajer investasi secara terpisah atau membuat unit di dalam manajer investasi yang ada sekarang. Itu diwajibkan sepanjang mereka punya kegiatan syariah," kata Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan, OJK memberikan masa transisi paling lambat satu tahun sejak berlakunya POJK tersebut bagi manajer investasi untuk membentuk unit syariah. Menurut dia, hal ini dilakukan agar produk pasar modal syariah semakin berkembang, mengingat potensinya yang sangat besar di Indonesia.       rep: Idealisa Masyrafina, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement