Kamis 07 Jan 2016 17:00 WIB

KKP Tangkap 157 Kapal Pencuri Ikan

Red:

JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil memproses hukum 157 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia sepanjang 2015 lalu. Dari jumlah tersebut, 84 kapal merupakan kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (Kll).

Dari total seluruh tangkapan, 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sedangkan, 18 kapal limpahan dari Polair, 1 kapal limpahan dari TNI AL, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

Direktur Jenderal PSDKP Asep Burhanudin mengungkapkan, pelaksanaan pengawasan pada 2015 dinilai telah mencapai kinerja yang diharapkan. Selama 2015, dengan 27 armada kapal pengawas perikanan yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan di laut.

Asep mengungkapkan, kapal asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal. Selanjutnya, kapal berbendera Filipina sebanyak 19 kapal, 12 kapal Malaysia, dan 9 kapal Thailand.

Terhadap ABK asing yang tertangkap melakukan penangkapan ilegal, Asep melanjutkan, PPNS Perikanan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Sedangkan, ABK yang lainnya dilakukan pemulangan (deportasi) ke negara asal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 83A ayat (1) UU 45/2009 yang menyebutkan, selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing," kata Asep, di kantornya, Rabu (6/1).

Sementara itu, dalam melaksanakan kegiatan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, Direktorat Jenderal PSDKP KKP bersama TNI AL dan Polri telah menenggelamkan sebanyak 121 kapal. Kapal-kapal tersebut ditenggelamkan pada tahun 2014 (Oktober-Desember), sebanyak delapan kapal ditenggelamkan oleh TNI AL.

Pada 2015 telah ditenggelamkan sebanyak 113 kapal dengan perincian 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, dan 9 kapal oleh KKP dan Polri. Sehingga, jumlah kapal yang ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga Desember 2015 sebanyak 121 kapal, dengan perincian 39 kapal Vietnam, 36 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRC, dan 10 kapal Indonesia.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP KKP Tyas Budiman menambahkan, Indonesia sangat kaya dengan ragam biota laut, termasuk ikan, sehingga menjadi surga bagi para pelaku illegal fishing. Ikan yang paling sering dicuri adalah tuna sirip biru dan kuning atau bluefin dan yellowfin.

Larisnya dua jenis ikan itu lantaran harga keduanya yang melambung tinggi di pasaran internasional. Keduanya paling banyak dipasarkan ke nagara-negara seperti Jepang, Cina, dan Taiwan. Bahkan, di Jepang, ikan ini semakin laris karena khasiatnya yang dipercaya bisa meningkatkan vitalitas. Masyarakat Jepang juga kerap mengonsumsinya sebagai sashimi.

"Ikan tuna sirip biru paling mahal di Indonesia, harganya Rp 100 ribu-Rp 200 ribu per kilogram (kg). Itu yang fresh, kalau yang frozen atau beku harganya cuma Rp 10 ribu-Rp 25 ribu per kilogram. Sedangkan, harga ikan tuna sirip kuning di bawah sirip biru," ujar Tyas, di kantornya, Rabu (6/1). ed: ichsan emrald alamsyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement