Kamis 22 May 2014 16:30 WIB

OJK: Banyak Produk tak Sesuai Syariah

Red:

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik sosialisasi polis asuransi kendaraan bermotor dan jiwa syariah. Bagi OJK, langkah ini dinilai sangat penting, khususnya penyesuaian polis asuransi untuk asuransi syariah dengan peraturan yang berlaku. "Apalagi, sering kali banyak produk syariah yang diajukan tak mengandung akad penting, seperti akad tabarru," ujar Kepala Bagian Pengembangan dan Pengaturan Dana Pensiun Syariah Industri Keuangan Nonbank OJK Rina C Yuliani di Jakarta, Rabu (21/5).

Ia menegaskan, saat ini perkembangan industri syariah tumbuh sangat baik. Hal ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat yang semakin baik.

Atas dasar itu OJK pun meminta setiap pihak menjaga dan memelihara hal ini. "Termasuk, kerja sama antara OJK dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)," tuturnya. 

Salah satunya berupa evaluasi polis standar asuransi kendaraan bermotor syariah. Ia pun mengapresiasi AASI yang telah menyusun polis standar dan pedoman asuransi umum dan jiwa syariah.

Penyusunan pedoman tersebut pada prinsipnya memuat dan mengandung prinsip syariah yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional dan PMK Nomor 18 Tahun 2010.

Ia pun berharap, dengan adanya pedoman maka perseroan syariah bisa menyusun polis yang lebih baik. Karena banyak perusahaan yang mengajukan, belum ada, misalnya, akad tabarru, ujrah, dan surplus under writing.

AASI akhirnya merilis standar polis umum dan jiwa bagi seluruh anggota. Standar polis asuransi jiwa dan asuransi kendaraan bermotor (umum) ini akan menjadi pedoman bagi setiap anggota.

Baik dalam mengeluarkan produk baru maupun mengulas kembali produk yang sudah ada (eksisting). Namun, asosiasi mengingatkan setiap anggota untuk segera menerapkan standar pada awal 2015.

Ketua Umum AASI Shafie Zein menyampaikan, organisasi sebenarnya telah menyiapkan draf standar polis semenjak 2010. Hal itu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 / 2010 mengenai penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi syariah.

Namun, tutur dia, butuh waktu bagi setiap pihak untuk menerapkan standar polis. Saat ini menjadi waktu yang tepat untuk merilis standar, baik bagi umum maupun jiwa syariah.

Selain seragam dan terstandardisasi, esensi standar polis ini mengandung unsur syariah. Masyarakat akan lebih terlindungi dan terbangun kepercayaan bahwa setiap produk kini sesuai dengan prinsip syariah.ed: irwan kelana

sumber : http://pusatdata.republika.co.id/detail.asp?id=737599
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement