Jumat 13 Jan 2017 16:00 WIB

Penguasaan Pulau Maksimum 70 Persen

Red:

JAKARTA -- Pemerintah menegaskan bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau. Penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia pun diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau.

Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau. Bila hak kepemlikan tanah bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing hanya bisa memperoleh hak pakai.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan, pihak asing atau swasta di Indonesia dilarang sepenuhnya memiliki satu pulau secara utuh. Yang diperbolehkan, lanjutnya, hanyalah penguasaan lahan atau hak pengelolaan lahan dengan tetap memberikan akses publik kepada masyarakat umum.

Sofyan menambahkan, investasi yang masuk ke Indonesia termasuk dengan adanya pemberian penguasaan kepada asing atas pulau-pulau di Indonesia tetap harus tunduk pada aturan. Namun, ia mengakui bahwa di sejumlah kasus, izin penguasaan lahan memang turun dari pemda kepada investor secara penuh. Ia mengaku masih menemukan kasus penguasaan pulau diberikan 100 persen kepada pengelola.

"Ini yang perlu didudukkan kembali, karena ada hak publik di sana. Jadi maksimum 70 persen (penguasaan). Kepentingan publik, nelayan, dan masyarakat punya akses," ujar Sofyan ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/1). Sofyan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait hal itu.

Menurut dia, pemberian izin atas Pemda kepada investor memang harus ditata kembali. Ia memberikan contoh, hak publik seperti pembangunan mercusuar untuk pelayaran oleh KKP harus dipertimbangkan. "Tim kami akan identifikasi apa masalahnya, berapa pulau statusnya, mana yang sudah diberikan hak. Diberikan hak tidak apa-apa, maksimal 70 persen. Sisanya wilayah hijau," ujar Sofyan.

Pemberikan izin kepada pengelola ini nantinya berupa hak pengelolaan lahan (HPL). Baru di bawah HPL ini nantinya pengelola akan diberikan hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), khususnya untuk penggunaan lahan sebagai lokasi wisata. "Jadi bukan pulau yang dijual, pulau itu tetap milik publik. Tetapi penataannya yang diatur. Kalau HGB, 30 tahun bisa diperpanjang 20 tahun. Hak pakai selama dipakai," katanya.

Sofyan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebetulnya juga mengharuskan pemilik hak pakai untuk mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

Pentingnya pengalokasian lahan hijau dalam pengelolaan pulau, menurut Sofyan, bisa dilihat dari pengalaman Indonesia di Pulau Nipah yang lokasinya tak jauh dari Singapura. Ia mengungkapkan, pengerukan pasir yang digunakan untuk reklamasi dan pembangunan di Singapura membuat keberadaan Pulau Nipah menjadi terancam. Kondisi ini membuat Pemerintah Indonesia mereklamasi kembali pulau tersebut demi menyelamatkan garis pantai Pulai Nipah.     rep: Sapto Andika Candra, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement