Sabtu 14 Jan 2017 14:15 WIB

Penggunaan Dana Haji Tunggu BPKH

Red:

JAKARTA -- Penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur belum dapat segera dieksekusi. Sebab, pembicaraan mendetail terkait hal tersebut antara Kementerian Agama (Keme nag) dan kementerian terkait belum dilakukan.

Itu akan bisa dilakukan kalau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah ada, kata Juru Bicara Kemenag Mas tuki HS di Jakarta, Jumat (13/1).

Ia menjelaskan, Kemenag selama ini mendapat masukan dari DPR terkait pengelolaan ke uangan haji (PKH). Secara bersamaan, pembentukan BPKH sedang dalam proses.

Setelah BPKH dibentuk, menurut Mastuki, badan tersebut bisa membicarakan pendayaguna an dana haji, termasuk investasi nya. Sejauh ini, sambil menung gu BPKH terbentuk, dana haji, termasuk dana abadi umat, akan dimasukkan ke Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Kalau dana haji masuk ke Ke menterian Keuangan melalui Sukuk Dana haji Indonesia (SDHI), jadi kewenangan Ke men keu dan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengalokasikan.

Pem bangunan KUA (Kantor Urus an Agama) dan perguruan ting gi Islam dananya dari sukuk, ujar Mastuki menjelaskan.

Kemenag, lanjut dia, menerima laporan penggunaan dana SDHI setiap tengah dan akhir tahun. Pada akhir tahun lalu, Kemenag bahkan mendapat penghargaan sebagai investor utama sukuk negara domestik.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penge lolaan Keuangan Haji (PKH), BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi peneri maan, pengembangan, penge luaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Dengan begitu, BPKH berwenang menem patkan dan mengin vestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-ha tian, keamanan, dan nilai manfaat.

BPKH juga dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuang an haji.

BPKH wajib mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam, memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap enam bulan.

BPKH juga wajib memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH melalui rekening virtual setiap jamaah haji, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap enam bulan kepada menteri dan DPR.

Lalu, membayar nilai manfaat setoran BPIH se cara berkala ke rekening virtual setiap jamaah haji serta mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dari penetapan BPIH tahun berjalan.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Hasanuddin AF menilai, penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak bisa sembarangan dan harus melalui kajian semua pihak. Hasanuddin mengatakan, sampai saat ini Komisi Fatwa MUI belum menanggapi secara formal wacana tersebut.

Di internal MUI pun belum ada pembahasan. Namun demikian, apabila nanti ada permintaan kepada Komisi Fatwa MUI, kami akan merespons dan mendiskusikannya, katanya kepada Republika, Jumat (13/1).

Menurut dia, penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak sekadar meng gunakan akad syariah. Sebab, diperlukan pula persetujuan da ri Kemenag dan DPR.

Seandainya pemerintah sudah setuju mengunakan dana haji karena membutuhkan dana, DPR RI juga sudah setuju atau belum, ujar Hasanuddin.

Dari sisi syariah, sudah tentu harus menggunakan akad-akad syariah saat mengunakan dana haji milik umat. Semua aspek, termasuk penggunaan dana hing ga akad, harus sesuai syariah.

Hasanuddin menerangkan, dana haji milik umat harus diikuti dengan akad wakalah apabila mau digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Masyara kat Muslim yang sudah menyetorkan dana haji harus mewakilkan kepada pemerintah untuk dikelola secara syariah.

Karena itu, kalau dananya disimpan di bank, banknya ha rus syariah. Kalau di lembaga lain, juga harus yang sifatnya syariah.

Banyak hal yang harus dikaji, dananya punya siap, pengelolanya seperti apa, akan digunakan ke infrastruktur akadnya apa, banyak hal yang mesti dibahas, kata Hasanuddin.

Ia menambahkan, infrastruk tur yang akan didanai meng gunakan dana haji juga jangan sembarangan. Harus infrastruktur yang tidak menyalahi syariah.     rep: Fuji Pratiwi, Fuji Eka Permana, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement