Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Pemerintah Hati-Hati Soal Relaksasi Ekspor Mineral

Red:

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas terkait pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batu bara di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/1). Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan para menteri peserta rapat ihwal kondisi sumber daya alam yang semakin menipis.

Sebagai contoh, batu bara nasional yang diproyeksikan akan habis dalam waktu 80 tahun ke depan. Karena itu, Presiden mengingatkan para menteri untuk cermat dalam mengalkulasi penggunaan sumber daya alam.

"Saya ingin menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam, baik mineral, batu bara harus betul-betul dihitung, dikalkulasi dengan cermat," ujarnya.

Dalam membuat perhitungan tersebut, lanjut Presiden, pemerintah harus berpegang pada prinsip yang berorientasi pada kepentingan nasional. Pemanfaatan sumber daya alam, kata dia, harus berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, Presiden juga menekankan agar pengelolaan sumber daya alam harus lebih memperhatikan aspek lingkungan hidup.

"Yang lebih penting lagi keberpihakan pada kepentingan nasional kita," ujar dia.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat kabinet terbatas adalah relaksasi ekspor mineral mentah sebagai bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat PP Nomor 23/2010. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden telah mengambil keputusan terkait relaksasi ekspor mineral.

Namun, Luhut enggan menjelaskan keputusan Presiden. Pada prinsipnya, menurut dia, keputusan tersebut mengacu pada tiga aspek penting yang ditekankan Presiden.

Pertama, pengelolaan sumber daya alam memperhatikan kepentingan rakyat banyak, utamanya para pekerja tambang. Kedua, keputusan tersebut harus memberikan manfaat nyata pada penerimaan negara.

"Ketiga, tentu kita ingin memperbaiki aturan-aturan yang ada di mana pemerintah pada ujungnya harus memiliki saham lebih besar di sana, yaitu 51 persen manakala itu dijalankan," kata Luhut.

Dia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, izin perusahaan tambang diperbolehkan melakukan ekspor mineral mentah akan berakhir 11 Januari 2017. Harapannya mereka bisa segera membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Jika tidak ada revisi mengenai kebijakan tersebut, perusahaan tambang tidak diperkenankan untuk melakukan ekspor mineral mentah.

Luhut menyebut bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai relaksasi tersebut.

Hal ini karena pemerintah tidak ingin mengulangi kesalahan pada masa lalu. Menurut Luhut, tanpa bermaksud menyalahkan pihak manapun, banyak pelanggaran yang terjadi dalam keputusan mengenai relaksasi ekspor mineral mentah.

"Kami tidak ingin mengulangi kesalahan. Kita ini menerima masalah lalu yang menurut saya, kita banyak melanggar UU Minerba. Tapi sudah kejadian, mau diapain? Kita cari solusi, jalan tengah," ujar Luhut.      rep: Halimatus Sa'diyah, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement