Rabu 27 May 2015 16:00 WIB

Kebijakan Pajak Properti Dinilai Kontradiktif

Red:

Kebijakan baru terkait pajak properti jangan sampai membebani berbagai pihak pemangku kepentingan sektor perumahan, seperti para pengembang. Indonesia Property Watch (IPW) menilai, pengenaan pajak PPh sebesar lima persen untuk kategori properti supermewah yang akan berlaku per 1 Juni 2015 merupakan kebijakan yang kontraproduksi,

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan, patokan harga properti supermewah yang turun dari harga Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar dinilai mengada-ada. Karena seharusnya, bila dahulu untuk properti mewah Rp 10 miliar, pada saat ini batasan harga properti mewah lebih dari nilai tersebut.

Ia menegaskan, pajak sebagai salah satu penerimaan negara yang tengah digenjot pemerintah memang diperlukan sebatas hal itu ditetapkan dengan kategori yang wajar. "Hal ini yang menggambarkan bahwa pemerintah belum bisa memahami secara pasti dan mendalam mengenai karakter dan kondisi pasar properti di Tanah Air," katanya.

Hal itu, menurut Ali, karena beberapa kebijakan dengan misi untuk menaikkan penerimaan pajak tersebut diperkirakan akan memberikan beban pada pasar properti. Langkah ini tentu akan  mengakibatkan pasar properti akan semakin terpuruk.

Untuk itu, pemerintah diminta tidak memberikan tekanan pada properti yang mengada-ada. "Akan lebih baik bila pemerintah memberikan stimulus untuk pasar properti segmen menengah yang notabene merupakan pasar potensial, khususnya segmen Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement