Selasa 23 Aug 2016 13:00 WIB

Budi Firmansyah, Amphuri: Pemerintah Perlu Edukasi Masyarakat

Red:

Bagaimana tanggapan Anda tentang 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina untuk berhaji?

Itu benar-benar ilegal. Menurut saya, pihak yang memberangkatkan telah melakukan penipuan dan tujuannya merugikan calhaj dan warga Filipina. Masing-masing negara telah mendapatkan kuota dan dengan visa sesuai negara asalnya, tetapi mereka justru lari ke negara lain dan menggunakan kuota negara tersebut.

Siapa yang bertanggung  jawab memberangkatkan calhaj menggunakan paspor palsu tersebut?

Cara-cara ilegal itu bukan lagi dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang resmi. Mereka bukan travel resmi, dan bukan hanya itu, mereka hanyalah pengumpul jamaah tanpa memiliki travel. Tetapi, jika ternyata ada travel resmi maka travel itu hanya mengejar keuntungan saja dan menghalalkan segala cara. Kami juga belum tahu ada unsur pemerintah yang terlibat di dalamnya.

Apakah kasus ini baru kali ini atau sudah terjadi bertahun-tahun?

Baru ketahuan tahun ini, tetapi saya sering menemukan WNI yang menggunakan paspor Filipina berada di Arab Saudi beberapa tahun terakhir. Mereka mengaku menggunakan paspor negara lain. Kami mengendus kasus ini sudah dua tahun terjadi dan baru terbongkar saat ini.

Mengapa Filipina yang dipilih sebagai negara asal untuk berhaji bagi WNI dengan paspor palsu?

Ini karena terbatasnya kuota di Indonesia. Celah ini dimanfaatkan oleh mereka karena tersedia sisa kuota haji di Filipina. Tahun ini, Filipina memberangkatkan 8.000 jamaah, masih ada sisa kuota 1.200 jamaah. Lagipula untuk berlama-lama di Filipina mudah, karena kita tanpa visa bisa ke sana hingga satu bulan sehingga mengurusnya pun mudah.

Apakah travel di bawah naungan Amphuri ada yang terlibat kasus ini, baik sekarang maupun sebelumnya?

Travel kami tidak ada yang menggunakan cara-cara yang tidak elegan tersebut. Kami memberangkatkan jamaah haji khusus sesuai jalur resmi yang diatur oleh Kemenag.  

Ada tiga WNI pengguna paspor Filipina yang telah ditemukan di Arab Saudi, tanggapan Anda?

Kalau sudah di Saudi ya sudah biarkan dia menjalankan ibadah haji karena ketika dapat masuk Saudi, berarti dokumen tersebut resmi karena visa yang digunakan adalah visa asli, tapi mereka memalsukan paspor.

Namun, saat kembali ke Tanah Air, perlu diusut, siapa pihak yang memberangkatkan, baik individu maupun melalui kolektor atau travel.

Sanksi bagi travel atau kolektor calhaj?

Ada undang-undang yang berlaku terkait keimigrasian. Bagi travel dan kolektor bisa dijerat undang-undang trafficking karena sudah termasuk bagian kejahatan itu. Perlu ditelusuri juga, saya curiga di antara 177 WNI yang ditahan, ada oknum sebagai kolektor yang bertanggung jawab untuk mengurus mereka. Oknum ini perlu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Apa yang harus PIHK lakukan agar kasus ini tak terulang?

Edukasi masyarakat sangat penting. Kemenag harus memanfaatkan timnya, dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan, untuk memberikan informasi secara jelas agar warga tidak tertipu oleh travel haji dan umrah nakal.

Kemenag dapat menggandeng kami untuk mengedukasi masyarakat jika memang dibutuhkan. Bahkan, anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia saat ini sudah ada hingga kecamatan dan dapat diberdayakan untuk ini.     Oleh Ratna Ajeng Tejomukti, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement