Selasa 16 Feb 2016 14:00 WIB

Yandri Susanto, Anggota Komisi II DPR: Pemerintah Harus Pantau Dana Asing

Red:

Ada dana asing yang masuk dalam pembiayaan ormas, bagaimana menurut Anda?

Ya, saya kira ormas manapun harus tunduk ke aturan perundang-undangan terkait dana asing ini. Soal aturan ini, yang bertanggung jawab adalah Kemendagri. Melalui Kesbangpol, mereka perlu mengaudit program dari luar negeri.

Bagaimana dengan aliran dana UNDP untuk program LGBT di Indonesia?

Misalkan, terkait LGBT untuk menyebarkan paham tersebut, tentu kita harus menolak. Perilaku seperti itu kan tidak dibenarkan, meski kita tak boleh mendiskriminasikan mereka. Nah, makanya dipantau apakah dana UNDP itu digunakan untuk kampanye.

Kalau itu dilakukan, pemerintah harus menolak dan sanksinya harus dikembalikan sesuai undang-undang.

Tidak diperbolehkan karena itu bertentangan dengan ketentuan?

Ya, karena di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas, lembaga atau ormas tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan Pancasila. Penyebaran LGBT ini bertentangan dengan Pancasila. Jadi, kami tegas menolaknya, kecuali pembinaan positif dan rehabilitasi LGBT.

Tapi, kalau ada semacam misi terselubung, ada pesan untuk disampaikan ke masyarakat bahwa LGBT itu benar, itu harus kita tolak.

Lantas, apa yang harus dilakukan?

Makanya, Kemendagri harus memantau itu, dananya bener nggak sesuai dengan undang-undang. Baik penerima maupun pengirim harus dipantau. Kalau menyalahi aturan, Kemendagri atau Kemenkumham harus bertindak tegas. rep: Fauziah Mursid, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement