Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

PPP Antisipasi Capres Tunggal

Red:

JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan pasal revisi UU Pemilu terkait antisipasi kemungkinan calon presiden tunggal dalam Pemilu 2019. Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidlowi mengatakan, pemilu yang akan datang harus menghadirkan sejumlah capres agar masyarakat dapat memilih yang terbaik.

Pihak PPP tidak ingin masyarakat hanya disuguhkan satu pasang calon. Ada banyak figur di negeri ini yang dinilai layak diusung menjadi calon pemimpin. Mereka harus tampil sebagai calon alternatif bagi masyarakat.

Ia mengatakan, fenomena terjadinya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah bukan tidak mungkin bisa terjadi dalam pemilihan presiden. "PPP dalam DIM (daftar inventaris masalah) fraksi sudah mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres tunggal. Kalaupun pilpres hanya diikuti satu pasangan, proses pemungutan suara tetap dilakukan, misalnya, melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen," katanya di Jakarta, Selasa (10/1).

PPP mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres adalah 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil Pemilu 2014. Hal ini diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensial.

Syarat tersebut dimaksudkan agar semakin banyak parpol terlibat dalam pengusungan capres. Satu partai politik bersinergi dengan parpol lainnya agar dapat mengusung calon presiden. Pihaknya tidak ingin pengusungan capres dimonopoli segelintir partai.

Ia mengatakan, dalam pekan ini fraksi di DPR akan menyerahkan daftar inventaris masalah RUU Pemilu. Menurut dia, salah satu pembahasan yang dimungkinkan untuk didiskusikan adalah terkait pengaturan pemilihan presiden. Selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pilpres juga harus mengantisipasi munculnya capres tunggal. 

Media massa

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan, akan melibatkan media massa dalam merampungkan revisi UU Pemilu. Ia mengatakan hal tersebut karena media merupakan bagian dari pilar demokrasi.

''Kita minta pendapat dari media-media, baik tentang kepemiluan secara umum maupun kepentingan media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk ikut serta dalam menyemarakkan Pemilu 2019,'' kata Lukman.

Materi yang dibahas adalah soal keterlibatan media massa dalam masa kampanye, melakukan sosialisasi terhadap calon presiden, dan anggota DPR. Selain itu, ia akan meminta masukan soal rambu-rambu yang diberikan dalam UU Pemilu terhadap isu-isu yang boleh diangkat ke media massa maupun media sosial.

Komisi II nantinya akan melibatkan sejumlah grup media, di antaranya Kompas Gramedia Grup, Transmedia Grup, MNC Grup, JPNN, Mahaka, Viva Grup, dan LPP. Semuanya akan memberikan masukan terkait peran media massa dalam pemberitaan pemilu.

Sekjen Golkar Idrus Marham menjelaskan, Pemilu 2019 adalah sejarah unik bagi Indonesia karena pertama kalinya pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak. Dia memprediksi akan ada banyak masalah bermunculan.

Pihaknya meminta agar revisi RUU Pemilu dapat segera diselesaikan. Tujuannya agar partai politik dapat menyiapkan diri dengan matang untuk menghadapi agenda lima tahunan itu. "Yang ideal itu persiapan pemilu dilakukan 24 bulan sebelum pelaksanaan, kami berharap akhir Maret revisi UU ini sudah selesai," tuturnya.

Golkar meminta komisioner KPU dan Bawaslu ditambah. Tujuannya untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan pemilu serentak ini berjalan dengan baik. Idrus tidak dapat membayangkan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang minim menyelenggarakan dua pemilu sekaligus.     rep: Eko Supriyadi/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement