Rabu 07 Dec 2016 18:00 WIB

Persiapan Prodi DLP Diteruskan

Red:

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya terus melakukan sejumlah persiapan pelaksanaan program pembelajaran bagi dokter layanan primer (DLP). Hingga saat ini sudah ada 17 perguruan tinggi yang menyatakan siap membuka program DLP.

"Saat ini kami sedang melakukan persiapan-persiapan, antara lain penyiapan perguruan tinggi yang memiliki fakultas kedokteran (FK) dengan akreditasi A. Selain itu, kami pun menyusun kurikulum dan bagaimana teknis pembelajarannya. Setelah itu, kami akan diskusikan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (29/11) lalu.

Pihak IDI, lanjutnya, hingga saat ini belum mau diajak membahas persiapan program DLP. Nasir menyesalkan sikap IDI yang dinilai tidak memberikan solusi terhadap polemik program DLP.

Meski demikian, Kemenristekdikti tetap menerima usulan dari sejumlah perguruan tinggi yang ingin membuka program DLP. Menurut Nasir, sudah ada 17 perguruan tinggi yang menyatakan siap membuka program DLP.

Jumlah tersebut di luar enam perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) yang sebelumnya sudah mendapat izin menyelenggarakan program DLP. Keenam perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Diponegoro.

"PTNBH tersebut sudah menjalin komunikasi dengan organisasi profesi. Dengan begitu, mereka bisa segera membuka program DLP di kampusnya," ujar Nasir.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Intan Ahmad mengatakan, berdasarkan UU Kedokteran Nomor 20 Tahun 2013, prodi kedokteran diselenggarakan melalui kombinasi akademik dengan pendidikan profesi. Setelah menempuh keduanya, calon dokter baru akan memilih melanjutkan pendidikan DLP, spesialis, atau subspesialis. Melihat standar studi tersebut, pihaknya telah menyusun teknis penyelenggaraan program DLP.

"Untuk pembukaan prodi DLP terus berjalan. Sebagai acuan, kami telah menyusun naskah akademik, standar pendidikan, kurikulum, standar capaian pembelajaran, standar kompetensi. Standar secara nasional pun sudah kami persiapkan drafnya," ujar Intan di Jakarta, Senin (5/12).

Seluruh draf dan naskah itu, lanjutnya, dapat berlaku secara resmi setelah RPP selesai ditetapkan menjadi PP. Adapun RPP saat ini telah masuk tahap harmonisasi antarkementerian. PP rencananya resmi ditetapkan pada 2017.

 

Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia dr Ratna Sitompul mengatakan, pihaknya sedang meminta izin dari pihak senat universitas sebelum menyelenggarakan program DLP. Pihaknya pun mengakui pengesahan RPP DLP sangat penting untuk mendukung pembukaan program studi tersebut.

Ratna menuturkan, polemik mengenai DLP memengaruhi sivitas akademika di kampusnya. "Masyarakat di dalam universitas sangat terpengaruh polemik ini. Karena itu, kami butuh kejelasan. Kami memerlukan pengesahan RPP untuk mengukuhkan status pembukaan program studi DLP," ungkap Ratna. Oleh Dian Erika Nugraheny ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement