Selasa 10 Jan 2017 14:00 WIB

MA Batalkan Satu Paslon Cabup Boalemo, Gorontalo

Red:

BOALEMO -- Mahkamah Konstitusi (MA) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, menerbitkan putusan tidak memenuhi syarat (TMS) bagi pasangan calon bupati-wakil bupati Rum Pagau-Lahmudin Hambali.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor. 570 K/TUN/Pilkada/2016 Tahun 2017, gugatan dari pasangan calon bupati Darwis Moridu, yang menggugat SK Penetapan calon oleh KPU Boalemo. "Sejak KPU Boalemo menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Boalemo, ada dua pihak yang menggugat KPU," kata Salahudin Pakaya, selaku kuasa hukum KPU Boalemo, Senin (9/1).

Pertama, gugatan dari pasangan calon bupati Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dan, kedua, gugatan dari pasangan calon bupati Darwis Moridu-Anas Yusuf. Pada 4 Januari 2017, MA sudah mengeluarkan putusan dengan pengadilan pengaju PTTUN Makassar.

Dalam putusan MA bahwa mengabulkan kasasi gugatan pasangan Darwis Moridu, di mana MA membatalkan putusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kabupaten Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada.

Memerintahkan agar KPU Boalemo sebagai pihak tergugat, untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang memenuhi syarat yaitu Darwis Moridu-Anas Yusuf dan pasangan calon Uwes Abubakar-Buyung Puluhulawa. Sementara, gugatan dari pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali terhadap KPU Boalemo, dalam amar putusanya menolak kasasi.

"Memang sudah beredar di publik perihal putusan tersebut, namun resminya kami masih menunggu putusan tersebut. Seperti apa isinya, kami sama sekali belum tahu," ujar Salahudin.

Ia menambahkan, bila pihaknya sudah menerima, KPU Boalemo secara berjenjang masih akan melakukan konsultasi, baik ke KPU Provinsi Gorontalo maupun ke KPU RI.     antara, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement