Senin 21 Jul 2014 16:00 WIB

Pemusnahan Surat Suara Tunggu Instruksi

Red:

BANTUL - Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 menyisakan sejumlah surat suara rusak, surat suara tak terpakai, dan yang telah terpakai. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menunggu instruksi pusat terkait pemusnahan surat suara tersebut.

"Surat suara yang telah dipakai dalam pemilu baik pileg dan pilpres nanti akan dimusnahkan, setelah ada instruksi dari KPU RI, saat ini logistik itu masih disimpan di KPU Bantul," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komaran, Sabtu (19/7). Namun demikian, kata dia, pemusnahan surat suara pemilu yang terpakai itu bukan dengan cara dibakar seperti pemusnahan surat suara rusak sebelum pemungutan suara, tetapi melalui lelang untuk kemudian hasil lelang masuk ke kas negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:WAHYU PUTRO A/antara

Pemusnahan Surat Suara

Muhammad Johan mengatakan belum mengetahui kapan instruksi KPU RI terkait pemusnahan dengan cara lelang itu. Bisa jadi setelah penetapan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih atau seusai pelantikan pemimpin Indonesia itu. "Masa retensi arsip maskimal tiga tahun. Namun, pengalaman pemilu lima tahun lalu (2009), proses lelang satu tahun setelah pemilu," katanya.

Sementara itu, terkait dengan dokumen bersifat berita acara yang berkaitan dengan Pemilu 2014, nantinya akan dikembalikan dan disimpan di arsip negara. Logistik pemilu terpakai lainnya yang disimpan di KPU hanya kotak suara dan bilik suara.

Di Sumatra Utara (Sumut), KPU setempat mendata sebanyak 3.738.101 lembar sisa surat suara dari penyelengaraan Pilpres 2014. Jumlah tersebut dicatat melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang berakhir pada Sabtu (19/7) dini hari.

Sisa surat suara yang dicatat KPU Sumut terdiri dari 3.734.868 lembar surat yang tidak terpakai. Sedangkan, 3.233 lembar surat suara lainnya dikembalikan akibat rusak dan tak sah. Sisa surat suara Pilpres 2014 paling banyak terdapat di Kota Medan, yakni 753.767 lembar yang terdiri dari 598 lembar tidak terpakai dan 753.169 lembar karena rusak dan salah mencoblos.

Anggota KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga, mengatakan, seluruh surat suara, termasuk sisa karena tidak terpakai atau rusak dan salah dicoblos, masih dalam kotak suara. KPU belum dapat memusnahkan seluruh surat suara tersebut karena masih dibutuhkan untuk tahap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Seluruh sisa surat suara tersebut juga diperlukan jika hasil pilpres di Sumut nantinya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah semuanya selesai, baru dimusnahkan," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, surat suara sisa baru dimusnahkan setelah sengketa hasil pilpres di MK selesai. "Kalau soal pemusnahan, kami belum melakukan sejauh itu. Surat suara itu mungkin saja dipakai untuk pemungutan suara ulang jika diperintahkan MK," kata Ferry.

KPU masih menunggu segala kemungkinan setelah penetapan hasil pemilu pada 22 Juli nanti. Menurut Ferry, sering kali MK memutuskan sengketa hasil pemilu dengan melakukan penghitungan suara ulang. Jumlah surat suara harus lengkap seperti yang dikirimkan saat pemungutan surat suara.

Menurut Ferry, meski sisa surat suara belum dimusnahkan, KPU telah memilah dan menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan. Jumlah surat suara yang tidak digunakan dapat diketahui dari jumlah total surat suara yang dicetak dikurangi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.

Ia menjamin, kelebihan surat suara tidak akan disalahgunakan atau dimanipulasi dalam proses rekapitulasi berjenjang hasil perolehan suara. surat suara sisa saat ini disimpan di kantor masing-masing KPU kabupaten/kota.

rep:antara/ira sasmita ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement