Rabu 18 Jan 2017 14:00 WIB

KPU Anulir Dukungan PKPI

Red:

KUPANG - KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menganulir dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk pasangan calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) di pilkada 15 Februari 2017.

"KPU sudah lakukan pleno dan memutuskan menganulir dukungan PKPI untuk pasangan calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus karena perintah KPU," kata Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Frederik di Kupang, Selasa (17/1).

Proses anulir itu sebagai tindak lanjut perintah KPU  berdasarkan polemik dualisme partai yang pernah dinakhodai Sutiyoso itu di tingkat DPP partai di Jakarta.

KPU  melalui surat tertanggal 14 Januari 2017 bernomor 41/KPU/I/2017 bersifat segera dengan perihal Koreksi pemenuhan syarat pencalonan, memerintahkan kepada KPU Kota Kupang untuk segera melakukan koreksi atau pencoretan dukungan PKPI dalam pencalonan.

Setelah melakukan pencoretan dukungan PKPI itu, KPU Kota Kupang diperintahkan untuk menerbitkan keputusan hasil perubahan, paling lambat 17 Januari 2017. "Dan, semua perintah KPU itu sudah dilakukan KPU Kota Kupang dan segala berita acara dan keputusannya sudah diterbitkan pada Selasa 17 Januari hari ini," kata Lodowyk.

Menurut dia, penerapan surat KPU RI itu dilakukan dengan berkonsultasi dengan KPU Provinsi NTT di Kupang, Bawaslu NTT, dan partai pengusung. "Dan, hasil pembicaraan itulah disepakati pencoretan dukungan itu," ujarnya.

Lodowyk yang menangani pencalonan dalam tahapan pilkada serentak 2017 itu mengatakan, meskipun terjadi anulir terhadap PKPI, tidak mengganggu proses dan tahapan yang sudah memasuki masa kampanye ini.

Hal itu karena pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) memiliki dukungan melampaui batas minimal yang ditetapkan undang-undang. Dengan PKPI, pasangan calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus memiliki dukungan 24 kursi.

"Sehingga, jika PKPI dianulir dengan satu kursi, masih ada 23 kursi dukungan," kata dia.      antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement