Senin 16 Jan 2017 14:00 WIB

TDL Naik Rakyat Tercekik

Red:

PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali, yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Pada setiap tahap naiknya 32 persen. Baru pada 1 Juli 2017, pelanggan 900 VA akan mendapat TDL nonsubsidi, yang disesuaikan setiap bulan, seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

Dengan pencabutan subsidi itu, pemerintah bisa memangkas subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 20 triliun. Semua kenaikan itu jelas akan makin membebani masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Mereka akan terpukul karena pendapatan tidak naik, sementara biaya makin besar karena kenaikan itu. Alhasil, masyarakat kebanyakan akan paling banyak merasakan beban berat dari kebijakan kenaikan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah itu.

Pemerintah harus memosisikan diri sebagai pelayan yang melayani berbagai urusan rakyat dengan kualitas terbaik tanpa mengenakan pungutan atas pelayanan itu. Migas dan energi harus dikelola langsung negara.

Pengelolaannya harus memberikan kemaslahatan terbesar kepada rakyat, dan hasilnya harus dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat.

Yulia Dwi P,S.Pd

Guru SMA Swasta

Plemahan Kediri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement