Sabtu 14 Jan 2017 17:00 WIB

Membangun Ekonomi Desa

Red:

Kita punya 74.754 desa (segera bertambah menjadi 74.910 desa) yang meliputi sekitar 80 persen wilayah daratan Indonesia. Namun di luasan wilayah desa hanya tinggal sekitar 44 persen penduduk Indonesia. Yang 56 persen penduduk tinggal di kota seluas 20 persenan dari total wilayah daratan.

Dapat dipastikan ini karena terjadinya perpindahan penduduk besar-besaran dari desa ke kota. Kemiskinan di desa menjadi salah satu sebabnya.

Data 2016 menunjukkan bahwa dari 28 juta-an penduduk miskin Indonesia, 18 jutaannya adalah mereka yang tinggal di desa. Indeks kedalaman kemiskinan di desa pun tercatat meningkat, demikian pula indeks keparahan kemiskinannya. Jadi, simpulannya: orang yang hidup di desa selama Indonesia merdeka itu (sebagian besarnya) makin hari makin miskin.

Pertanyaannya lalu: mengapa orang yang tinggal di desa makin miskin? Padahal, di desalah semua sumber daya berada. Sumber pangan kita adanya di desa. Sumber bahan baku industri adanya di desa. Bahkan, sumber alam mineral, minyak bumi, gas, semua bahan tambang adanya di desa. Sumber kekayaan negara kita ini, hampir semuanya ada di desa.

Ada setidaknya dua sebab mengapa orang di desa semakin miskin. Yang pertama, karena sudah begitu lama strategi kebijakan pembangunan desa memang tidak memosisikan warga desa sebagai pemegang kedaulatan atas sumber daya yang mereka miliki.

Desa hanya dilihat sebagai objek dari kebijakan 'pusat'. Yang kedua, karena sebab pertama, terjadi pergeseran penguasaan atas sumber daya yang dimiliki desa. Kepemilikan dan penguasaan pengelolaan sumber-sumber daya diambil alih oleh segelintir elite dan pemilik modal.

Dalam dua sebab tadi itu, desa dipandang hanya sebagai sebuah luasan wilayah yang memiliki kekayaan ini dan itu, dan orang-orang di dalamnya diposisikan sebagai orang yang serbaterbelakang dan tidak mampu mengelola sumber dayanya.

Lebih ekstrem lagi bahkan tidak jarang terjadi keterbelakangan penduduk desa justru dimanfaatkan, dimanipulasi untuk mengambil alih penguasaan dan pengelolaan sumber daya mereka.

Proses pemiskinan desa terjadi selama berpuluh tahun lamanya. Ditambah program-program top-down yang cenderung memaksa penduduk desa untuk melaksanakan apa yang ditentukan oleh 'pusat', kian terkikislah proses pendidikan masyarakat yang tadinya berlangsung secara alamiah sebagai bagian dari kearifan dan kecerdasan sosial lokal mereka.

Kemiskinan di desa bukan sesederhana kekurangan pendapatan, atau  ketidakmampuan mengembangkan usaha. Kemiskinan di desa adalah buah dari dipangkasnya proses partisipasi dan keterlibatan warga desa, yang bersumber dari hak berdaulat desa atas pengembangan semua aspek kehidupannya. Kemampuan mengembangkan usaha ekonomi yang terbatas, adalah salah satu akibat saja dari proses panjang pengebirian hak warga desa untuk berproses mengelola sumber dayanya.

Model usaha di desa

Bila mengentaskan kemiskinan di desa, membangun ekonomi desa, adalah berarti mengembalikan hak warga desa untuk berproses terlibat penuh dalam mengelola sumber daya mereka, kira-kira seperti apa 'model bisnis' yang sebaiknya dikembangkan di desa?

Sebelum sampai ke 'model bisnis' mari kita tengok dulu potret dari 'pelaku bisnis' di desa. Di Indonesia, ada 57 jutaan usaha mikro dan kecil. Jumlah tersebut adalah 99,8 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia, yang 98,8 persen usaha mikro dan satu persennya usaha kecil.

Dapat dipastikan bagian sangat besar dari seluruh usaha di desa adalah usaha mikro, dan sedikit di antaranya adalah usaha kecil. Sangat sulit menemukan orang desa yang masuk dalam usaha menengah apalagi besar.

Usaha mikro dan kecil adalah usaha yang serbaterbatas, dan cenderung hanya mampu bertahan hidup. Kemampuannya berinvestasi dan mengembangkan skala usaha sangat terbatas bahkan nyaris tidak mungkin.

Sehingga mengharap usaha mikro dan kecil untuk berkembang sendiri, secara sendiri-sendiri, akan memakan waktu, energi dan risiko yang besar. Harus ada skema khusus yang dapat menjadikan usaha-usaha mikro dan kecil di desa dapat bekerja sama dan saling menguatkan, saling menjamin keberlangsungan satu dengan yang lain (bukan malah saling bersaing, saling mematikan), sehingga dapat naik skalanya secara bersama-sama pula.

Sementara itu, dalam model rantai pasok: produksi pemasaran  distribusi, yang kebanyakan terjadi di desa adalah produksi dikuasai segelintir orang kaya. Baik sebagai rentenir 'penyokong modal kerja' maupun berkuasa atas rantai pemasaran dan distribusi produk desa. Manakala hasil tanaman atau tangkapan melimpah panennya, harga malah anjlok.

Tetapi, ketika harga produk di pasar melonjak, mereka yang berproduksi di desa tidak ikut menikmati lonjakan harga. Kemampuan berproduksi di desa tidak lalu menjadikan warga desa berdaya secara ekonomi, karena penguasaan produksi dan rantai pasoknya ada di segelintir orang saja.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan ekonomi di desa haruslah dengan rumusan: keterlibatan penuh sebagian besar warga dalam penguasaan produksi dan rantai pasok dari produk-produk yang mereka hasilkan.

Yang harus digarisbawahi di sini adalah elemen 'keterlibatan penuh sebagian besar warga desa', agar terbangun penguasaan warga desa atas pengelolaan pascapanen, pengelolaan usaha, pemasaran dan distribusi. Tanpa mengembangkan kemampuan ini maka sangat sulit mengembangkan usaha apa pun di desa.

Rantai pasok solidaritas terbuka

Mengembangkan ekonomi di desa yang berdampak luas dan berakar, tidak mungkin dilaksanakan tanpa menyadari bahwa dasar kekuatan ekonomi desa terletak pada kemampuan individu warga desa.

Agar proses intens peningkatan kapasitas dapat terjadi maka yang terpenting dalam model pengembangan ekonomi di desa adalah dibentuknya kelompok-kelompok warga, yang berfungsi sebagai kelompok produksi dan kelompok usaha, yang menjadi 'infrastruktur sosial' utama untuk menguatkan usaha-usaha individu warga desa. Dalam konteks ini, peran pemerintah desa bisa menjadi fasilitator yang mendorong terbentuknya dan berkembangnya kelompok-kelompok usaha warga desa.

Melalui kelompok-kelompok usaha ini, warga desa dapat menyepakati rancangan penguasaan proses produksi, pascapanen, hingga rantai pasok pemasaran dan distribusi produk yang dihasilkan warga desa, dalam model Rantai Pasok Solidaritas Terbuka.

'Solidaritas' mengisyaratkan nilai dan kesadaran membangun ekonomi bersama, sebagai dasar dari model bisnis. Sedangkan 'Terbuka' adalah berlakunya sistem informasi transparan di setiap mata rantai pasok: produk apa, berapa jumlah pasokan, berapa harganya.

Model Rantai Pasok Solidaritas Terbuka (RPST) akan memastikan beberapa hal penting yang selama ini menjadi persoalan. Pertama, sistem RPST mengembangkan sistem rantai pasok yang efisien sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan produk, memasarkan, dan mendistribusikan ke titik-titik pasar yang dituju. RPST mengenali kebutuhan nyata adanya rangkaian rantai pasok, yang melibatkan keterampilan yang beragam dan tentu menyerap tenaga kerja.

Kedua, RPST mengembangkan usaha dari hulu ke hilir secara bersamaan, tidak saling mematikan, justru saling menguatkan. Bila di hulu produksi mengembang, seluruh mata rantai pasok mengembang pula skala dan jangkauan pasarnya. Berarti bertambah banyak kelompok usaha yang menangani setiap mata rantai pasok. Semakin banyak wirausaha yang tumbuh, seraya semakin besar pula skala usaha tiap-tiap unit dan kelompok usaha warga.

Ketiga, keterbukaan informasi RPST dengan sendirinya mencegah terjadinya penimbunan pasokan dan spekulasi harga. Data akurat pasokan yang tersedia di pasar akan selalu tersedia setiap saat. Penentuan harga jual di setiap mata rantai pasok yang ditentukan bersama dan terbuka akan memastikan terjadinya keadilan ekonomi, memberi sebaran selisih usaha yang adil di tingkat produsen, pemasar, ataupun konsumen.

Dukungan pemerintah daerah dan pusat diperlukan dalam menyediakan skema intervensi permodalan yang diatur untuk menjamin kelompok-kelompok usaha di desa dapat membangun usaha produksi dan rantai pasoknya.

Dampak proses sosial-ekonomi yang intens ini akan berkelanjutan dan eksponensial. Masalah pengangguran, ketersediaan tenaga kerja terampil, akan teratasi dengan cepat. Dengan cara ini, dalam tiga tahun ke depan puluhan ribu desa di Indonesia menggeliat menaikkelaskan jutaan unit usaha mikro dan kecil di desa secara bersamaan. Memberi lapangan pekerjaan bagi ratusan juta angkatan kerja desa, bahkan memanggil pulang yang urbanisasi dan menjadi buruh migran.

Berkembangnya 'sel-sel ekonomi' di desa akan membawa lompatan penguatan ekonomi Indonesia. Sebuah bangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan akan tumbuh kuat mengakar. Indonesia akan menjadi negara yang berkeadilan-sosial melalui keadilan ekonomi yang berlangsung di setiap desanya.

Dewi Hutabarat: Pengurus Kadin Wakil Komisi Tetap Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan, Sekretaris Umum Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement