Sabtu 07 Jan 2017 18:00 WIB

kilas nasional

Red:

Tangerang Bentuk Gerakan Nasional Antinarkoba

TANGERANG -- Pemkot Tangerang membentuk Gerakan Nasional Antinarkoba (Ganas Annar) sebagai upaya mengatasi masalah peredaran narkoba dan upaya pemberantasannya. Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, Ganas Annar akan menjadi kepanjangan tangan pemerintah, terutama dalam menanggulangi penyakit masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dia menambahkan, Gannas Annar nanti juga fokus terhadap proses rehabilitasi para korban narkoba.

"Ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menanggulangi persoalan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda di Kota Akhlakul Karimah," ujar Sachrudin, Jumat (6/1).

Menurut dia, pembentukan Ganas Annar di bawah komando MUI Kota Tangerang ditargetkan dapat menjadi solusi penanganan persoalan penyalahgunaan narkoba di bumi akhlakul karimah tersebut. "Dengan dibentuknya organisasi ini, diharapkan pemberantasan narkoba bisa semakin efektif," ucap Sachrudin.

Dia menjelaskan, pembentukan Gannas Annar merupakan beberapa langkah konkret yang dilakukan Pemkot Tangerang untuk memberantas narkoba. Ganar Annar yang beranggotakan para tokoh agama dan pemuda di Kota Tangerang, diharapkan bisa bersinergi dengan intansi lain yang telah terlebih dahulu eksis untuk menanggulangi persoalan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, seperti BNN, kepolisian, dan juga gerakan antinarkoba lain yang ada di masyarakat.       antara, ed: Erik Purnama Putra

Polres Bogor Ungkap Enam Kasus Narkoba

BOGOR -- Satuan Narkoba Polres Bogor mampu mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka pada awal 2017. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andhika Fitransyah, mengatakan, dalam kurun waktu lima hari, jajarannya menyita sebanyak 1,60 kilogram ganja kering dan 6,07 gram sabu.

Para pelaku yang ditangkap berinisial WS (28), SA (33), MR (27), RF (30), EY (29), RA (29), dan RS (26). Setelah dilakukan pengembangan dari WS, menurut Andhika, ternyata dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SA. "Pelaku SA yang merupakan pengedar barang haram tersebut ditangkap pada 1 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 dini hari di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Andhika, Jumat (6/1).

Dari pelaku WS dan SA, petugas mendapati barang bukti ganja dengan berat 1,30 kilogram. Menurut Andhika, tersangka akan dijerat Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1), 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memberikan ancaman hukuman penjara minimal delapan tahun dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup, berikut dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.     Santi Sopia, ed: Erik Purnama Putra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement