Selasa 31 Jan 2017 18:00 WIB

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Red:

BANDUNG — Jajaran Pol restabes Bandung mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bandung. Sejauh ini polisi sudah menetapkan enam ter sangka, termasuk Kepala DPM PTSP Dandan Riza War da na.

Keenam tersangka status nya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijerat Pa sal 5, 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Pemberan tas an Tindak Pidana Korupsi. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sejauh ini selu ruh yang kita kumpulkan akan kita dalami," kata Kapol restabes Bandung Kombes Polisi Hendro Pandowo di Balai Kota Ban dung, Senin (30/1).

Selain kepala dinas, polisi mengamankan kepala bidang, kepala seksi, hingga staf. Menu rut Kapolrestabes, kelima ter sang ka tersebut diduga me ngum pulkan pungli yang kemu dian disetorkan kepada kepala dinas. "Para tersangka ini dalam ber bagai peran, mulai dari me ngumpulkan uang pungutan liar dari pengusaha yang meng ajukan perizinan," ujar dia.

Dari hasil penggeledahan, termasuk di kantor DPMPTSP, Jalan Cianjur, polisi meng aman kan duit sebesar Rp 364 juta. Ada juga dalam bentuk ma ta uang asing sebesar 34 ribu dolar Ame rika Serikat dan 124 pound ster ling. Penasihat hu kum Dandan, Rohman Hida yat, mempersoal kan penyitaan ba rang bukti duit tersebut. Menu rut dia, kliennye mem ban tah sejumlah dana berasal dari prak tik pungli yang dikum pul kan dalam waktu se pekan. Ia men jelaskan, uang do lar dan poundsterling yang disita me rupakan dana untuk pendaf taran biaya umrah ke luarga kliennya. "Uang itu hasil penu kar an, yang pasti itu untuk um rah. Rencananya pendaf taran buat umrah mau dilakukan oleh klien kami itu Jumat," kata Rohman.

Polisi masih mendalami sum ber uang yang disita. Sejauh ini, menurut Kapolrestabes, duit yang disita tersebut diduga hasil pungli terhadap masya ra kat yang mengurus perizinan. "Bantahan itu hal wajar setiap tersangka yang ditangkap, baik itu korupsi maupun gratifikasi," kata dia.

Kapolrestabes menjamin jajarannya akan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Rencananya Polrestabes akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pena nga n an kasus itu. "Kita profe sional un tuk melakukan proses penyi dikan sampai sidang ke peng adilan nanti," ujar Kapolres tabes. ¦ ed: irfan fitrat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement