Rabu 13 Jul 2016 14:00 WIB

KPHI Ingatkan Soal Calhaj Cadangan

Red:

JAKARTA - Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mengingatkan pemerintah agar calon jamaah haji (calhaj) cadangan yang melakukan pelunasan diprioritaskan keberangkatannya tahun depan.

Komisioner KPHI Syamsul Maarif mengatakan, sebanyak 4.856 calhaj telah melakukan pelunasan untuk memenuhi sisa kuota tahap satu dan dua sebanyak 1.375 orang. 

Menurut Syamsul, kelebihan jamaah cadangan ini karena BPIH terlambat disepakati. Sehingga Kementerian Agama (Kemenag) tidak tepat memperkirakan sisa kuota dengan jamaah cadangan yang melunasi.

Seharusnya, ujar dia, tahun depan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati sejak awal tahun untuk mengantisipasi kekurangan maupun kelebihan jamaah yang melakukan pelunasan.

Syamsul meminta, jika BPIH mengalami kenaikan tahun depan, jamaah haji cadangan tidak boleh diminta tambahan biaya kenaikan.

Begitupun sebaliknya, ketika BPIH mengalami penurunan, biaya harus dikembalikan sebagai kompensasi karena telah melunasi terlebih dahulu. "Ini tentu sesuai dengan asas keadilan," katanya di Jakarta, Selasa (12/7)

Dalam keterangan pers yang diterima Republika, beberapa waktu lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan, kuota haji tersisa setelah pelunasan tahap pertama dan kedua ditutup sebanyak 1.375 orang dari 152.674 orang.

Berdasarkan Keputusan Dirjen PHU, jika masih ada sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama dan kedua ditutup maka diperuntukkan untuk kuota cadangan.

"Pengisian kuota cadangan berdasarkan nomor urut porsi, kecuali bagi penggabungan mahram, jamah haji lansia, dan pendamping jamaah haji lansia," jelasnya.

Jumlah jamaah haji cadangan yang telah melunasi pada Ahad (10/6) lalu sebanyak 4. 856 orang. Nantinya jamaah haji cadangan yang akan diberangkatkan tahun ini disesuaikan dengan kuota sisa di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil mengatakan, sisa cadangan akan dikembalikan kepada provinsi. Menurut dia, jika Jawa Tengah memiliki sisa kuota sepuluh orang, tetapi yang melunasi ada 20 orang, yang diambil hanya sepuluh orang sesuai dengan nomor porsi dan tidak ada yang melompat.

Dia berkeyakinan, bila sistem ini dijalankan, tidak ada masalah serobot-menyerobot. "Itu akan saya kawal, tidak boleh terjadi. Karena kami juga selalu diawasi KPK dan BPK," tuturnya. 

Edukasi

Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia (RHI), Ade Marfuddin, menyatakan, perlunya edukasi kepada masyarakat tentang optimalisasi kuota tersebut. Masyarakat tidak mengetahui kuota tersisa dan siapa yang berhak mendapatkannya. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama calon jamaah haji lansia 75 tahun mendapatkan prioritas untuk mengisi kuota cadangan.

Selain lansia juga mahram dari calon haji wanita berusia 45 tahun ke bawah dan pendamping calon jamaah haji lansia mendapat prioritas mengisi cadangan selanjutnya calon jamaah haji sesuai dengan nomor urut porsi.

Menurut Ade, dilihat dari asas keadilan memang PMA dan undang-undang saling bertentangan. Di Satu sisi, jamaah haji yang berangkat sesuai dengan antrean porsi, namun Kemenag memberikan prioritas bagi beberapa kasus seperti lansia dan wanita tidak memiliki mahram.

"Masalah kuota ini jika ingin lebih adil harus dicari solusinya," katanya.

Perempuan yang berangkat tanpa mahram melanggar aturan Arab Saudi, jika menggabungkan mahram juga bagi jamaah lain terasa tak adil. Begitu juga dengan lansia, tetapi karena keterbatasan kemampuan maka harus didahulukan.

Menurut dia, pemerintah seharunya memiliki sistem untuk membaca lansia yang berhak, jika masyarakat khawatir datanya tak terbaca sistem maka dapat mengajukan diri untuk mendaftar kepada Kemenag.

Kemenag harus menginformasikan seluruh lansia tersebut mengenai kesiapan berangkat di tahun ini. Dia melihat, banyak lansia yang kurang paham cara untuk mendaftar prioritas haji.

ed: nashih nashrullah 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement