Kamis 19 Dec 2013 08:57 WIB
Korupsi Alkes Banten

Dana Atut Bisa ke Parpol

  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliran dana dari tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berpeluang masuk ke kantong parpol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya kepentingan politik dari Atut. Hal ini penting karena Atut merupakan kader parpol.

Peneliti dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, korupsi seorang kader parpol tidak berdiri sendiri. "Sehingga, korupsi seperti kasus Ratu Atut harus diusut tuntas untuk menelusuri aliran dananya ke partai," kata Abdullah, Rabu (18/12).

Menurut Abdullah, peluang adanya aliran dana ke parpol itu berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dan kemungkinan praktik pencucian uang. Oleh karena itu, Abdullah berharap KPK bisa menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri apakah ada dana ke parpol atau sebaliknya.

Salah satu faktor munculnya dugaan aliran dana ke parpol adalah makin dekatnya Pemilu 2014. Menurut Abdullah, parpol biasanya melakukan konsolidasi untuk memenangkan pemilu dengan mengalokasikan dana besar. KPK, kata Abdullah, sebaiknya tak hanya melihat kasus Atut dari dugaan korupsi pengadaan dan penyuapan. Hingga kini, Atut merupakan kader sekaligus fungsionaris Golkar.

Berdasarkan data ICW, pada 2012 terdapat 44 kader parpol terjerat korupsi yang terdiri dari 21 mantan anggota DPR/DPRD, 21 kepala daerah atau mantan kepala daerah, dan dua pengurus partai. Sebanyak 44 kader itu berasal dari Partai Golkar 13 orang, Partai Demokrat 8 orang, PDIP 7 orang, PAN 6 orang, PKB 3 orang, PKS 2 orang, Gerindra 2 orang, PPP 2 orang, dan 1 orang tak teridentifikasi afiliasi parpolnya. n irfan fitrat/indah wulandari/c30 ed: m ikhsan shiddieqy

Informasi lengkap berita di atas serta berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement