Jumat 26 Jul 2013 08:25 WIB
Insentif Pajak

Ini Strategi Pemerintah untuk Pancing Investor

Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan memperlonggar persyaratan bagi pengusaha untuk mendapatkan insentif pajak. Hal ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investor agar menanamkan dananya di Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, Kemenkeu akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru untuk menggantikan beleid lama tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) terhadap badan yang masa berlakunya rampung 2013.

“Selain untuk memperpanjang insentif pembebasan pajak (tax holiday) yang sudah habis, kami juga memberikan paket insentif yang lebih menarik. Terutama, untuk beberapa industri yang membutuhkan investasi lebih panjang atau beberapa jenis industri dengan nilai minimal investasi lebih kecil,” ujarnya, Kamis (25/7).

Menurutnya, revisi akan dilakukan terhadap jangka waktu pembayaran pajak dan jumlah minimal penanaman modal baru paling sedikit Rp 1 triliun. Dalam peraturan yang lama, belum diatur secara spesifik tentang minimal besaran investasi yang bisa mendapatkan insentif. Sehingga, seolah-olah insentif yang diperoleh investor dengan dana Rp 1 triliun dan yang mencapai Rp 20 triliun sama. Dalam aturan yang baru, mereka yang investasinya lebih besar akan mendapatakn insentif yang lebih banyak.

Kemenkeu juga akan merevisi aturan tentang keringanan atau pengurangan pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu (tax allowance). Bambang mengakui, selama ini pemberian tax allowance kurang populer akibat banyaknya masalah persyaratan dan prosedural. Namun nantinya, pemerintah akan menambah beberapa sektor industri yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Selain itu, menyederhanakan persyaratan dan prosedural. Kemenkeu juga akan memperbaiki koordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang saat ini kerap tumpang tindih.

Selain kedua insentif di atas, Bambang menyebut BKF tengah memikirkan kombinasi insentif yang tepat untuk industri yang memproduksi bahan setengah jadi. Untuk itu, Kemenkeu bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian mendaftar industri yang benar-benar membutuhkan insentif dan yang selama ini berperan membuat neraca perdagangan defisit. Menurutnya, insentif yang diberikan tidak hanya berupa pajak, tetapi juga bea masuk. Terutama, bea masuk untuk barang modalnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri yang bisa membuka lapangan kerja sangat besar. “Ini menjadi pertimbangan kami,” kata Hatta. Menurutnya, pemberian insentif harus berujung pada penciptaan lapangan kerja yang masif.

Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan kepada pemerintah untuk fokus kepada regulasi-regulasi yang menghambat investasi alih-alih memberikan tambahan insentif fiskal. Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu mempermudah prosedur perizinan investasi sehingga iklim investasi bisa diperbaiki dan menjadi lebih sehat. “Kalau tidak segera dibenahi, nanti ada atau tidak ada tax holiday kondisinya akan sama saja,” katanya.

Insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sektor industri yang berhak menerima fasilitas itu, antara lain, logam dasar, permesinan, sumber daya terbarukan, dan kilang minyak bumi.

Pembebasan PPh badan diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan paling singkat lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah pemberian fasilitas berakhir, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari PPh terutang selama dua tahun pajak.

Wajib pajak yang dapat menerima fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, wajib pajak menjalankan industri pionir dan mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit Rp 1 triliun. n muhammad iqbal ed: fitria andayani

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement