Selasa 31 Jan 2017 18:00 WIB

Ada Pungli Urus KTP, Pungli Uji Kir

Red:

SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan pembuatan dokumen kependudukan sepenuhnya gratis. Termasuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Kebijakan itu ditegaskan setelah munculnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dila kukan aparat pemerintahan di Kecamatan Lem bur situ, Kota Sukabumi. Pegawai pemerintah ber inisial DH itu ditangkap Tim Sapu Bersih (Sa ber) Pungli, Kamis (26/1), saat tengah memin ta duit pengurusan KTP. Pegawai kecamatan itu diduga memungut Rp 200 ribu kepada warga. Dari ta ngan pegawai tersebut, tim Saber menyita antara lain dua lembar KTP, 16 kartu keluarga pe mohon KTP, serta uang sebesar Rp 440 ribu.

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot sudah memberikan infor masi kepada masyarakat mengenai layanan kependu dukan tanpa dikenai biaya. Menurut dia, kebijakan itu sebagai bentuk komitmen memberi kan kemu dahan bagi masyarakat. Ke depan, ia meminta war ga secara mandiri mengurus doku men kepen du duk an, tanpa melalui perantara. Apalagi, ia me nyebut, pengurusan dokumen ter sebut mudah dan cepat. Dengan begitu, kata dia, bisa mem persempit juga celah terjadinya pungli. "Jangan juga membuka peluang bagi aparatur, sehingga mereka tergiur melakukan tindakan indisipliner,'' kata dia kepada Republika, Senin (30/1).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Iskandar Ifhan menjelaskan, pegawai yang ditangkap tim Saber itu bukan berada di dinasnya, melainkan petugas kecamatan. Meski demikian, kata dia, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara lainnya, terutama di Disdukcapil. "Kami sudah sering kali mengingatkan, jangan sekali-kali bermain api, dan fokus pada pelayanan publik,'' ujar dia.

Meski demikian, Iskandar tidak memungkiri, dalam praktiknya masih ada pegawai pemerintah yang mengabaikan peringatan tersebut. Mengenai pencetakan KTP elektronik (KTP-el), ia menga takan, untuk sementara ini belum bisa dilakukan lantaran kekosongan blanko. Warga yang sudah mengurus pembuatan identitas kependudukan itu bisa mendapat surat pengganti yang fungsinya sama dengan KTP-el. Untuk itu, ia mengingatkan, jangan percaya ketika seseorang menyebut bisa mencetak KTP-el. Terlebih, kata dia, pencetakan kartu hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil, bukan di kantor kecamatan.

Kasus dugaan pungli juga muncul dalam pengurusan uji kir di Dinas Perhubungan Kabu pa ten Purwakarta. Kapolres Purwakarta AKBP Han ny Hidayat menjelaskan, tim Saber Pungli menangkap tangan dua pegawai Dishub berinisial DM dan DS, Jumat (27/1). Selain itu, ada juga te naga harian lepas berinisial INF dan petugas Or ganda. Modusnya, kata dia, mereka diduga tidak melakukan uji kir terhadap 18 kendaraan. Sebagai gantinya, ada setoran kepada petugas penyelia.

Mengacu Peraturan Daerah Nomor 5/2012 tentang Retribusi Kendaraan Bermotor, retribusi kendaraan baru besarannya Rp 94.500. Sedang kan untuk pengujian kir berkala Rp 42 ribu. Akan te tapi, oknum yang ditangkap tersebut diduga me mungut biaya melebihi ketentuan. Bupati Pur wakarta Dedi Mulyadi geram dengan kasus ter sebut. Terlebih, kata dia, fungsi Dishub di wila yah nya saat ini lebih fokus pada pengurusan kir. "Seharusnya dinas ini dibekukan saja karena minim fungsi," kata dia kepada Republika, Senin.

Bupati mengaku, akan memberikan sanksi tegas apabila kedua pegawai Dishub tersebut terbukti melakukan pungli. Kasus dugaan pungli ini saat ini masih didalami kepolisian. "Statusnya kita tunggu hasil akhir persidangan. Jika terbukti, maka bisa dipecat tidak hormat," ujar Bupati. ¦ed: irfan fitrat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement